Artikel Ilmiah : E1A012109 a.n. NURUL FAZRIAH

Kembali Update Delete

NIME1A012109
NamamhsNURUL FAZRIAH
Judul ArtikelPERANAN AHLI DALAM PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 196/Pid.Sus/2014/PN.Btl)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

Hakim, Penuntut Umum maupun terdakwa dapat mengajukan ahli di persidangan. Keterangan ahli terdapat dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP. Peran ahli diperlukan ketika terdapat hal – hal yang kurang jelas yang memerlukan pengetahuan tertentu karena tidak diketahui oleh umum. Peran ahli dapat diperlukan dalam tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi melalui teknologi informasi (cyber crime). Penelitian ini berjudul Peranan Ahli Dalam Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 196/ Pid.Sus/2014/PN.Btl). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peranan ahli dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan bebas terhadap tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Putusan Nomor: 196/Pid.Sus/2014/PN.Btl. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif. Berdasarkan studi putusan dapat disimpulkan: bahwa peranan ahli adalah untuk menjelaskan suatu keadaan yang masih kurang terang tentang suatu hal atau keadaan, tetapi siapa pelakunya tidak diungkap oleh ahli. Peranan ahli akan semakin penting jika perkara yang diperiksa terkait dengan bidang ilmu yang tidak dikuasai penegak hukum. Keterangan ahli dapat pula dikesampingkan jika keberadaannya tidak membantu pemeriksaan perkara. Hal tersebut tergantung dari hakim dalam melihat pembuktian yang ada di persidangan. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap tindak pidana pencemaran nama baik dengan mempertimbangkan fakta – fakta di persidangan serta alat bukti dan barang bukti yang ada. Hakim tidak memiliki keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Sehingga sesuai dengan Pasal 183, Pasal 184 ayat (1) dan pasal 191 ayat (1) KUHAP maka Hakim memutus dengan putusan bebas.

Kata kunci : Peranan, Keterangan Ahli, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT

Judges, Public Prosecutor, and Defendant may present expert witness in the court. Expert witness is regulated in KUHAP Chapter 1 No. 28. The role of expert is necesssary when things are not clear and specific expertise explanation is needed since general knowledge is not adequate. The role of expert may be needed in the case of cyber crime of defamation. This reserach is entitled ‘The Role of Witness in the Free Verdict of Defamation Criminal Act’ (Judicial Review of Verdict No: 196/Pid.Sus/2014/PN.Btl.’ The method used in the research is normative judicial approach. According to the study of the verdict, it can be concluded that: the role of expert witness is to explain unclear understanding of particuar matter or condition, but not to reveal the perpetrator. The role of expert is getting more significant when the investigated case is related with particular study beyond the knowledge of law enforcement officers. However, the explanation of experts may be ignored when its presence does not help an investigation of a case. This depends on the Judges in judging the argumentation in the trial. In making Free Verdict of Defamation, the Judges considers the facts and available evidence in the court. In the case, the Judges is not convinced that the defendant is guilty of defamation. As the result, according to Chapter 183, Chapter 184 Article (1), and Chapter 191 Article (1) KUHAP, the Judges issued free verdict of the court.

Keywords: Role, Expert Witness, Defamation Criminal Act.


Kata kunciPeranan, Keterangan Ahli, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Pembimbing 1Pranoto, S.H., M.H.
Pembimbing 2Handri Wirastuti S, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H
Tahun2016
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2016-08-19 18:12:11.250204
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.