Artikel Ilmiah : E1A009098 a.n. DIMAS ADIPUTRA

Kembali Update Delete

NIME1A009098
NamamhsDIMAS ADIPUTRA
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB PT SMARTFREN TELECOM TBK ATAS KERUGIAN KONSUMEN TERHADAP GANGGUAN JARINGAN SELULER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak (Bhs. Indonesia)Manusia tidak dapat lepas dari kebutuhannya berkomunikasi dengan sesamanya. Berbagai macam teknologi komunikasi dikembangkan, maka telepon pun menjadi alatkomunikasi. Beberapa pelaku usaha operator selular saat ini kurang bertanggungjawab terhadap konsumennya, salah satu kasusnya mengenai gangguan jaringan seluler, Berbicara tentang perlindungan konsumen, berarti berbicara tentang salah satu sisi dari korelasi antara lapangan perekonomian dengan lapangan etika. Perlunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak lain karena lemahnya posisi konsumen dibandingkan dengan produsen. Tujuan hukum perlindungan konsumen secara langsung adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative karena mengkaji aspek hukum, serta menggunakan sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, keputusan menteri, dan teori hukum. Objek yang di diteliti dengan pendekatan masalah yang terdiri dari pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan analisis, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah spesifikasi deskriptif.
Kesimpulan dari penulisan ini bahwa gangguan jaringan seluler telah melanggar hak konsumen pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tentang hak konsumen atas keamanan, kenyamanan dan keselesamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa, dan melanggar beberapa poin dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tentang telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata serta telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, bentuk pertanggungjawaban provider seluler atas kerugian konsumen terhadap gangguan jaringan seluler dapat dilakukan dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.
Abtrak (Bhs. Inggris)Man cannot be separated from the need to communicate with others. Various communication technologies are developed, thus telephone becomes a communication tool. Recently there are some cellular operators that are not responsible to their consumers, including in the case of cellular network interference. Talking about consumer protections means talking about a correlation between economic and ethic field. Consumer Protection Law is needed because of the weak position of consumers compared to that of manufacturers. The purpose of consumer protection law, directly, is to improve the dignity and consumer awareness.
Research method employed was normative legal method because the research reviewed legal aspects and used secondary data in form of legislation, ministerial decrees, and legal theories. Objects were studied by using a problem approach that consisted of statute and analysis approach. Research specification used was descriptive specification.
The conclusion of this research is that cellular network interference had violated consumers’ right based on Article 4 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection concerning consumers’ right of safety, comfort, and welfare in consuming goods or services, and broken some points in Article 2 and Article 3 of Law No. 36 of 1999 on Telecommunication concerning the telecommunication that is administered based on the principle ofutility, fairness, and equitability, as well as in order to supportnational unity. Cellular providers’ responsibility on consumers’ loss because of cellular network interference was shown by compensation given in form of refund or replacement of goods or services that had similar or equivalent value.
Kata kunciPerlindunganKonsumen, GangguanJaringanSeluler
Pembimbing 1Sukirman, S.H.,M.Hum.
Pembimbing 2Agus Mardianto S.H.,M.H.
Pembimbing 3Hj.Krisnhoe Kartika W, S.H.,M.Hum.
Tahun2016
Jumlah Halaman103
Tgl. Entri2016-08-19 09:26:48.004052
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.