Artikel Ilmiah : E1A110009 a.n. EVI RESTIANA
| NIM | E1A110009 |
|---|---|
| Namamhs | EVI RESTIANA |
| Judul Artikel | KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM PERKARA PENGANIAYAAN ( Tinjauan Yuridis Putusan NO.10/PID.B/PN.PWT) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Begitu banyak persoalan tindak pidana yang terjadi di sekitar kita, oleh karena itu dibutuhkanlah hukum pidana. Dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tindak pidana tersebut, diperlukanlah hukum acara pidana yang akan menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Hukum acara pidana mempunyai tujuan yaitu mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil dengan tujuan mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan dan meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna untuk menentukan apakah terbukti bahwa pidana telah dilakukan untuk menentukan benar atau tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang di dakwakan kepada dirinya, maka diperlukan suatu pembuktian. Dalam pembuktian, harus sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan adanya alat bukti yang sah terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Pembuktian tindak pidana penganiayaan di persidangan, pada perkara Nomor:10/Pid.B/2015/PN.Pwt yang terjadi diantara terdakwa Fransiska Dias Permasih dan kedua korban yakni Suminto dan Warsum telah terbukti dengan adanya bantuan tenaga ahli yaitu ahli kedokteran. Keterangan dari dokter dari hasil pemeriksaan tertuang dalam bentuk surat yang disebut Visum Et Repertum. Sesuai isi dari Visum Et Repertum Nomor 474.3/37386/IPJ/01-12-2014 tertanggal 11 Nopember 2014 bahwa korban warsum mengalami luka tusuk di perut kanan yang menembus rongga perut dan menembus hati dan mengakibatkan pendarahan didalam rongga perut dan sesuai isi Visum Et Repertum Nomor.474.3/37387/IPJ/01-12-2014 bahwa korban Suminto mengalami luka robek pada tendon jari kedua kiri yang mengakibatkan trauma tajam dan mengganggu aktivitas mata pencaharian korban untuk sementara waktu. Telah terbukti bahwa Fransiska Dias permasih sebagai terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan sesuai dengan isi Visum et Repertum. Kata kunci : Penganiayaan,Visum Et Repertum |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | So many issues offenses happening around us, therefore dibutuhkanlah criminal law. In addressing the issue of the crime, requires the criminal procedural law will determine who is wrong and who is right. Criminal procedure law in Indonesia is regulated in Law No. 8 of 1981. The law on criminal procedure has the goal of seeking and obtaining or at least approach the material truth in order to find actors who can be indicted and asked for the examination and judgment of the court in order to determine whether proved that the criminal has been done to determine whether or not the accused committed acts in dakwakan to him, it would require a proof. In evidence, pursuant to Article 183 Criminal Procedure Code and the legal evidence contained in Article 184 Criminal Procedure Code. Proving the crime of persecution in the trial, in case No. 10 / Pid.B / 2015 / PN.Pwt happened between the accused Francisca Dias Permasih and both the victim and Warsum Suminto has been proven with the help of experts that medical experts. Description of doctors from the results contained in the form of a letter, called a post mortem. According to the contents of a post mortem No. 474.3 / 37 386 / PII / 01-12-2014 dated 11 November 2014 that warsum victims suffered stab wounds in the right upper abdomen which penetrated the abdominal cavity and penetrates the heart and lead to bleeding within the abdominal cavity and under the terms of a post mortem Nomor.474.3 / 37 387 / PII / 01-12-2014 that the victim Suminto injured finger tendon tear on both the left which resulted in a sharp trauma and disrupt the livelihood activities of victims for a while. It has been proven that Francisca Dias permasih as the defendant has committed the crime of persecution in accordance with Article 351 paragraph (1) and Article 351 (2) Penal Code and in accordance with the contents of a post mortem. Keywords: Persecution, Visum Et Repertum |
| Kata kunci | Penganiayaan,Visum Et Repertum |
| Pembimbing 1 | PRANOTO, S.H.M.H |
| Pembimbing 2 | HANDRI WIRASTUTI SAWITRI, S.H.M.H |
| Pembimbing 3 | Prof. Dr. HIBNU NUGROHO, S.H.M.H |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 1 |
| Tgl. Entri | 2016-08-19 06:21:54.387413 |