Artikel Ilmiah : E1A012195 a.n. RENTIA FATMAWARDANI
| NIM | E1A012195 |
|---|---|
| Namamhs | RENTIA FATMAWARDANI |
| Judul Artikel | TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Perkara Nomor: 115/Pid. Sus/2011/ PN. Clp) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Secara umum pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organiasi kejahatan, kejahatan ekonomi, korupsi, perdagangan narkotik, dan kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas kejahatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dan Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menjatuhkan pidana mengenai tindak pidana pencucian uang dalam putusan Nomor : 115/Pid.Sus/2011/PN.Clp. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan atas pokok permasalahan yang diajukan, maka dapat disampaikan bahwa Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dalam putusan Nomor : 115/Pid.Sus/2011/PN.Clp, adalah Pertimbangan terhadap unsur-unsur dakwaan Alternatif Keempat yaitu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis Hakim berpendapat benar bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini, merupakan subjek hukum yang melakukan suatu rangkaian perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan. Dengan telah terpenuhinya unsur dari dakwaan alternatif keempat, maka dapat dikemukakan bahwa Terdakwa adalah orang yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. Oleh karena itu terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2010. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menjatuhkan pidana mengenai tindak pidana pencucian uang dalam putusan Nomor : 115/Pid.Sus/2011/PN.Clp. Memperhatikan dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan fakta yang diperoleh di persidangan, dari pertimbangan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Alternatif keempat diketahui bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur. Karena dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tersebut. Selanjutnya unsur-unsur yang telah terbukti tersebut dijadikan sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Pemeriksaan keterangan para saksi, pemeriksaan alat bukti dan keterangan terdakwa yang diajukan di persidangan saling bersesuaian, maka pertimbangan hukum hakim telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dirumuskan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan Majelis Hakim tidak terlepas dari fakta dan keadaan yang memberatkan atau meringankan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT In general money Laundering represent method to hide, to removing, and using result of from an doing an injustice, activity of badness organiasi, economic badness, corruption, narcotic commerce, and other activity which represent badness activity. Target of this research is to know consideration punish Judge of district court Cilacap in applying doing an injustice elements money Laundering and To know consideration base punish Judge of district court Cilacap in dropping crime concerning doing an injustice money Laundering in Number decision : 115/Pid.Sus/2011/PN.Clp Pursuant to result of solution and research to the raised problems fundamental, hence can be informed that Consideration punish Judge of district court Cilacap in applying doing an injustice elements money laundering in Number decision : 115/Pid.Sus/2011/PN.Clp, is Consideration to Fourth Alternative assertion elements that is impinging Section 5 sentence (1) letter (b) jo Section 10 Law No. 8 Year 2010 about Prevention and Eradication Doing An Injustice Money Laundering. Council Judge have a notion correctness that defendant is perpetrator from in this case crime, representing law subjek conducting an crime network fulfilling all element from asserted section. As fufilled of element from fourth alternative assertion, hence can be told that Defendant is one who have to ask by in this case responsibility. Therefore to Defendant x'self have to be expressed by have proven validly and assure to make a mistake to conduct doing an injustice as arranged in Section 5 sentence (1) Law No. 8 Year 2010. Consideration base punish Judge of district court Cilacap in dropping crime concerning doing an injustice Money Laundering in Number decision : 115/Pid.Sus/2011/PN.Clp. Paying attention Publik Prosecutor assertion attributed to obtained by fact in conference, from section elements consideration in fourth Alternative assertion known that deed of defendant have fulfilled all element. Because the Public Prosecutor assertion have proven validly and assuring., hence defendant expressed to make a mistake to conduct doing an injustice according to the assertion. Hereinafter elements which have proven the made as Ceremony Judge of district court Cilacap consideration base to drop crime to defendant. Inspection of Boldness witnesses, inspection of evidence appliance and raised by defendant boldness in conference each other is correspond, hence consideration punish judge have pursuant to as formulated by Section 184 sentence (1) KUHAP. Consideration Council Judge is not quit of aggravating circumstance and fact or lighten. |
| Kata kunci | Pencucian uang, Kejahatan ekonomi, Pengadilan negeri, Majelis hakim |
| Pembimbing 1 | Dr. Angkasa, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 2 | Dr. Budiyono, S. H., M.Hum |
| Pembimbing 3 | Haryanto Dwiadmodjo, S. H., M.Hum |
| Tahun | 2012 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2016-08-18 17:37:52.852488 |