Artikel Ilmiah : E1A009119 a.n. ANGGA FEBRIAN
| NIM | E1A009119 |
|---|---|
| Namamhs | ANGGA FEBRIAN |
| Judul Artikel | PERBANDINGAN REGULASI TENTANG BULLYING DI INDONESIA, AMERIKA SERIKAT, DAN FILLIPINA. |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Bullying adalah perilaku agresif yang sebagai suatu bentuk kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri dalam situasi, ada hasrat untuk melukai atau menakuti orang atau membuat orang tertekan, trauma atau depresi dan tidak berdaya. Segala jenis tindakan dan juga sanksi bagi pelaku juga hak hak dari korban bullying ini haruslah diatur secara rinci dalam suatu peraturan perundangan yang khusus. Akibat belum diaturnya peraturan yang mengatur mengenai bullying di Indonesia banyak korban yang luput dari penanganan atau perlindungan juga banyak pelaku yang lepas dari jerat hukum atas apa yang diperbuatnya. Hal ini lah yang membuat penulis memutuskan untuk melakukan penelitian, mengenai perbandingan regulasi tentang bullying di Indonesia, Amerika Serikat dan Fillipina. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang – undangan dan metode perbandingan yang membandingkan regulasi di Indonesia, Amerika Serikat dan Fillipina mengenai bullying. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang – undangan, buku – buku literatur, dokumen resmi, dan situs internet juga data tersier dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasi data – data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data yang diperoleh dianalisa dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan obyek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perbandingan regulasi tentang bullying di Indonesia, Amerika Serikat dan Fillipina terdapat persamaan dan perbedaan dalam hal pelaku, korban, lokasi kejadian, penyelesaian perkara, kualifikasi bullying itu sendiri, dan peraturan khusus yang mengatur mengenai bullying. Peraturan khusus yang mengatur tentang bullying dirasa sangat penting dalam menangani perkara bullying ini namun Indonesia belum mengaturnya. Adapun saran yang diberikan adalah seharusnya pemerintah lebih melihat bullying sebagai perkara yang berbahaya yang dapat terjadi tidak hanya pada anak anak di lingkungan sekolah saja tetapi pada lingkungan orang dewasapun tindakan ini dapat terjadi sehingga dapat mamacu diciptakan peraturan tersendiri yang mengatur perihal bullying ini secara terperinci di Indonesia. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Bullying is an aggressive behavior as a form of physical and psychological violence in a long-term did by individual or group against someone who isn’t able to defend themselves in a situation, and there’s a desire to hurt or frighten someone, trauma, depression and helplessness. Its harmful effect to the victim isn’t only a physical effect but a psychological effect which way much more able to make the victim suffer, such as depressed, insecure and always haunted by a fear to indulge. Any kind of action and sanction for the perpetrators also the rights of the victim should be regulated in a special regulation. Due to there’s no a regulation about bullying in Indonesia, there are a lot of victim spared from handling and protection too, and the perpetrators impunity for what they have done. This is why the writers decided to do some researches, regarding the comparison of the bullying regulation in Indonesia, United States of America and Philippines. This research compiled using a normative juridical research method with provision approach and comparison method that compares regulation in Indonesia, United States and Philippines regarding bullying. The data used is secondary data in the form of law, literature books, documents, and internet and also tertiary data by way of literature namely by inventory data and then represented in the form of systematic description. The data obtained were analyzed and elaborated by legal norms relating to the object of the research. Based on the results of the research, that there’s a ratio about bullying regulation in Indonesia, United States of America and the differences in terms of perpetrators , victims, the scene, settling disputes, bullying qualification itself, and regulations specifically concerning bullying. The special regulation on bullying considered very important in dealing with cases of this bullying, but Indonesia hasn’t set entirely in detail about bullying. The advice given is that the government should see that bullying is as a dangerous cause that can occur not only on the children in the school but also in adult it could be happen so will motivated to created the provision in detail about bullying. |
| Kata kunci | Perbandingan, regulasi, dan Bullying. |
| Pembimbing 1 | Dr. Angkasa, S.H., M.Hum, |
| Pembimbing 2 | Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 104 |
| Tgl. Entri | 2016-08-18 07:20:40.703368 |