Artikel Ilmiah : E1A011115 a.n. YAMOFOZU TELAUMBANUA
| NIM | E1A011115 |
|---|---|
| Namamhs | YAMOFOZU TELAUMBANUA |
| Judul Artikel | PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SECARA BERSAMA-SAMA (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 08/Pid.B/2013/PN-GS) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dalam pidana pokoknya mencantumkan pidana mati dalam urutan pertama. Pidana mati di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda yang pemberlakuannya melalui asas konkordansi, yang sampai saat ini masih tetap ada. Tentu saja hal ini merupakan hal yang sangat menarik, karena pada saat diberlakukan di Indonesia melalui asas konkordansi, di negara asalnya Belanda ancaman pidana mati sudah dihapuskan. Penjatuhan pidana mati di dalam pelaksanaannya sampai saat ini masih mengundang perdebatan. Kasus pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana termuat di dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam Putusan Nomor : 08/Pid.B/2013/PN-GS., yang dilakukan oleh terdakwa Yusman Telaumbanua bersama Rusula Hia, Ama Pasti Hia, Amosi Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni telah merencanakan pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama kepada korban Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br Haloho. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Yusman Telaumbanua. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang diperoleh dengan cara melakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis dan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis, Putusan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor : 08/Pid.B/2013/PN-GS., yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa tidak sesuai dan tidak memenuhi rasa keadilan, karena dalam putusan tersebut terdakwa bukan sebagai turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melainkan berperan dalam pembantuan untuk mempermudah terjadinya tindak pidana. Penjatuhan pidana mati yang diberikan oleh majelis hakim juga tidak sesuai dengan konsep pemidanaan dimasa depan, dimana pidana mati seharusnya menjadi pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan pelaksanaannya harus secara hati-hati, cermat, dan selektif. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The Code of Penal Indonesia in criminal principally include the death penalty in the first place. The death penalty in Indonesia is a legacy of the Dutch colonial enforcement through the principle of concordance, which until now still exists. Of course this is very interesting, because at the time imposed in Indonesia through the principle of concordance, in his native Netherlands capital punishment has been abolished. The imposition of the death penalty in its implementation is still contentious. Murder case together, as contained in Gunungsitoli District Court in Decision No. 08 / Pid.B / 2013 / PN-GS., Committed by the defendants Yusman Telaumbanua together Rusula Hia, Ama Pasti Hia, Amosi Hia, Ama Fandi Hia and Jeni had planned murder committed jointly to the victim Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang and Rugun Br. Haloho. The judges held that the defendant Yusman Telaumbanua has been proven legally and convincingly of crime "premeditated murder together" as stipulated in Article 340 of the Criminal Code in conjunction with Article 55 paragraph (1) 1st Criminal Code, therefore, judges impose the death penalty the defendant Yusman Telaumbanua. The approach method in this research using normative juridical approach, with specification of descriptive analytical research obtained by conducting an inventory of legislation presented in narrative form that is arranged in a systematic and qualitative normative analysis method. Based on the results of the study authors, the judges ruling in Decision No. 08 / Pid.B / 2013 / PN-GS., which impose the death penalty against the defendant is not appropriate and does not fulfill a sense of justice, because in the decision not as a defendant was involved in the offense criminal murder, but play a role in assisting to facilitate criminal acts. The imposition of death sentences given by the judges is also incompatible with the concept of punishment in the future, where the death penalty should be the punishment of a special nature which is always threatened by alternative and implementation must be carefully, wisely and selectively. |
| Kata kunci | Penjatuhan Pidana Mati, Pembunuhan Berencana, Bersama-sama. |
| Pembimbing 1 | Dr. H. Setya Wahyudi, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Sunaryo, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Dr. Budiyono, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2011 |
| Jumlah Halaman | 11 |
| Tgl. Entri | 2016-08-16 21:20:29.063899 |