Artikel Ilmiah : E1A012312 a.n. Rr. ANGGRAENI YUDHIT DEWI PERMANA
| NIM | E1A012312 |
|---|---|
| Namamhs | Rr. ANGGRAENI YUDHIT DEWI PERMANA |
| Judul Artikel | PENERAPAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO 14/17 DASP TERTANGGAL 7 JUNI 2012 TERKAIT TUGAS DAN KEWENANGAN DEBT COLLECTOR DAN COLLECTOR DALAM KEGIATAN PENAGIHAN DI PERUSAHAAN LEASING |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tugas dan kewenangan debt collector dan collector dalam melaksanakan kegiatan penagihan di perusahaan leasing yang dilakukan oleh PT Bima Multi Finance Purwokerto dan Adira Finance Purwokerto berdasarkan perjanjian antara perusahaan leasing dengan pihak jasa penagihan. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif –analitis. Lokasi Penelilian yaitu di PT Bima Multi Finance Purwokerto dan Adira Finance Purwokerto. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan penelitian kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara comparatif atau perbandingan dan content analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, Kesatu, hubungan antara debt collector dan collector dengan perusahaan leasing berdasarkan pada SEBI No 14/17 DASP Tertanggal 7 Juni 2012, Pasal 1313 KUHPerdata tentang perjanjian dan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. Debt collector yang merupakan pihak eksternal perusahaan bekerja berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh perusahaan leasing dan dalam melaksanakan pekerjaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan Undang – undang, ketertiban umum dan kesusilaan, sedangkan collector bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan karena merupakan karyawan perusahaan. Kedua, akibat hukum apabila debt collector tidak melakukan penagihan yaitu tidak akan memperoleh pembayaran karena bekerja berdasarkan tingkat keberhasilannya menangani debitur yang mengalami kredit bermasalah, sedangkan collector karena selaku karyawan dia tetap memperoleh gaji tapi tidak mendapatkan bonus karena tidak memenuhi target dan apabila tetap tidak melakukan penagihan, maka akan diberikan Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga jika tidak di indahkan peringatan tersebut, maka akan dilakukan pemecatan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This research attempted to analyze the task and authority of debt collector and collector in carrying out billing activity in the leasing company that conducted by PT Bima Multi Finance Purwokerto and Adira Finance Purwokerto based on an agreement between the leasing company and billing services party. This research was normative descriptive-analysis. This research conducted at PT Bima Multi Finance Purwokerto and Adira Finance Purwokerto and used both of primary and secondary data. The data collected by interview and literature review. Data analysis technique used are comparative and content analysis. Based on the results and discussion of research, concluded that Firstly, the relationship between debt collector and collector with leasing companies based on SEBI No. 14/17 DASP Dated on June 7, 2012, Article 1313 of the Civil Code and Article 1320 agreement Civil Code on the validity of the terms of agreement. Debt collectors who are parties to an external company, working under the power of attorney granted by the leasing company and in carrying out the work must be in accordance with applicable laws and regulations which do not against with the Law, public order and morality, while the collector works by following Standard Operating Procedure (SOP) for the company as employee. Secondly, the legal consequences if the debt collector does not do the billing which will not be paid because the work is based on the level of success in dealing with borrowers who have loans problems, while the collector due to the employee as he still earn a salary but did not get a bonus because he did not meet the target, and if still not charging, he will be given a Warning Letter once to three if not heed the warning, there will be a dismissal. |
| Kata kunci | Debt Collector, Collector, Perjanjian, Kredit Bermasalah |
| Pembimbing 1 | Hj. Rochani Urip Salami, S.H.,M.S |
| Pembimbing 2 | M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Hj. Sulistyandari, S.H., M.Hum |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 24 |
| Tgl. Entri | 2016-08-16 05:11:30.999963 |