Artikel Ilmiah : E1A011086 a.n. RADITYO AHMAD WIDODO
| NIM | E1A011086 |
|---|---|
| Namamhs | RADITYO AHMAD WIDODO |
| Judul Artikel | KONTRAK KERJASAMA JUAL BELI KOPERASI LANGIT BIRU DENGAN PT ESA BUMINDO TANPA MELALUI RAPAT ANGGOTA DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NO 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NO.445/PDT.G/2012 ) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pola kerja Koperasi yang amat baik untuk perekonomian menimbulkan banyak peminat dari seluruh masyarakat. Dengan demikian banyak pihak atau orang-orang yang mencari kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara membuat Koperasi yang berujung kepada penipuan para anggotanya. Banyak Koperasi yang tidak menanamkan asas-asas Koperasi dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku. Seperti halnya Koperasi Langit Biru yang ada Kabupaten Tangerang. Koperasipun bangkrut dan meninggalkan banyak masalah, salah satunya dengan PT. Esa Bumindo. Koperasi Langit Biru memiliki kontrak Kerjasama dengan PT. Esa Bumindo tentang pembelian produk sabun yang di produksi oleh PT. Esa Bumindo. Dikarenakan Koperasi mengalami kebangkrutan dan tidak memenuhi pembayaran yang seharusnya kepada PT. Esa Bumindo, maka PT. Esa Bumindo melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dikarenakan kontrak kerjasama yang dilakukan oleh ketua Koperasi Langit Biru tidak melalui Rapat Anggota maka kontrak kerjasama yang dilakukan oleh Jaya Komara selaku ketua Koperasi Langit Biru merupakan kontrak kerjasama pribadi bukan kontrak Kerjasama Koperasi Langit Biru. Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian normatif yaitu studi kepustakaan dengan memadukan bahan-bahan pustaka dan mengolahnya dan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. ¬Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan penulis menarik kesimpulan, bahwa kontrak jual beli yang dilakukan Jaya Komara dengan PT. Esa Bumindo sah menurut hukum hanya saja kontrak tersebut bukan merupakan kontrak kerjasama Koperasi langit Biru dengan PT Esa Bumindo karena apabila Koperasi membuat rencana kerja ataupun hal lain yang menyangkut Koperasi harus mendapatkan persetujuan melalui forum Rapat Anggota sesuai dengan Undang-Undang perkoperasian yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Rencanya kerja tercantum pada Pasal 23 ayat 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Jadi segala kerugian yang ditimbulkan harus ditanggung secara pribadi oleh Tergugat I yaitu menangung segala tuntutan dan biaya perkara di Pengadilan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Cooperative work pattern which is very good for the economy raises many visitors from all over the community. With so many parties or people who are looking for an opportunity to profit by creating cooperatives that led to the fraudulent members. Many cooperatives which do not embed the principles of cooperation and not in accordance with the Law on Cooperatives applicable. As well as the existing Langit Biru cooperatives Tangerang regency left many problems, one of them with PT. Esa Bumindo. Langit Biru cooperatives have cooperation contract with PT. Esa Bumindo about purchasing soap products produced by PT. Esa Bumindo. Due to the cooperative went bankrupt and did not meet the payments are supposed to PT. Esa Bumindo, PT. Esa Bumindo cast his complaint to the Tangerang District Court. Due to the contract that made by the chairman of Langit Biru cooperatives not through the Member Meeting then contract that is done by Jaya Komara as chairman of Langit Biru cooperatives is a private partnership contract is not a contract cooperation Langit Biru cooperatives. Research in writing this essay uses the type of normative research is the study of literature by combining materials and process libraries and source of the data used is secondary data sources that comprise a primary law, secondary law and tertiary legal materials. Based on the results of research by the author authors draw the conclusion, that the Contract of sale and purchase Jaya Komara with Esa Bumindo lawful just that the contract is not a contract of cooperation Cooperative sky blue with PT Esa Bumindo because if the cooperative work plans or other matters concerning cooperatives must obtain approval through the forum members meeting in accordance with the Act on cooperatives that apply namely Law No. 25 of 1992. the planned that the work mentioned in Article 23, paragraph 4 of Law No. 25 of 1992. So any losses incurred should be borne personally Defendant I that bore all the charges and court fees in court. |
| Kata kunci | Kontrak, Koperasi, Rapat Anggota |
| Pembimbing 1 | NUR WAKHID. S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | I KETUT KARMI NURJAYA.SH.,Mhum |
| Pembimbing 3 | Hj.ROCHANI URIP SALAMI.S.H.,M.S |
| Tahun | 2011 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2016-08-16 03:18:27.017334 |