Artikel Ilmiah : E1A011217 a.n. MUHAMMAD FAISAL AKBAR

Kembali Update Delete

NIME1A011217
NamamhsMUHAMMAD FAISAL AKBAR
Judul ArtikelHAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PEKANBARU RIAU NO. 0473/PDT.G/2013/PA.PBR)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Anak tidak dapat begitu saja dipisahkan dari bapak atau ibunya. Begitu pula bapak atau seorang ibu tidak begitu saja dapat dipisahkan dari anaknnya. Hal tersebut terjadi pada kasus Antara Penggugat dengan Tergugat yang dahulunya adalah pasangan suami isteri yang sah, namun sudah bercerai. Dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut, telah dikaruniai seorang anak perempuan bernama Anak Perempuan(selanjutnya disebut Annisa). Penggugat khawatir dengan perkembangan jiwa anak tersebut jika tetap berada dalam asuhan Tergugat disebabkan Tergugat mempunyai moral yang tidak baik karena menikah dengan laki-laki lain padahal Tergugat masih terikat perkawinan dengan Penggugat. Guna mencapai tujuan tersebut maka peneletian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa, Hakim dan/atau Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat dan memberikan hak asuh Anak Perempuan kepada penggugat dalam hal ini sebagai ayah atau bapak dengan pertimbangan bahwa, Tergugat telah melanggar hukum, baik hukum positif maupun hukum agama, sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 40 huruf a Kompilasi Hukum Islam, yang pada pokoknya melarang perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Pelanggaran terhadap hukum, merupakan cerminan sikap kepribadian yang sangat buruk bagi tergugat. Tergugat juga mengemukan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tergugat sangat menyadari bahwa pertimbangan terakhir untuk menetapkan hak asuh anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi si anak, bukan hanya kepada naluri semata.
Abtrak (Bhs. Inggris)Kids can not simply be separated from the father or mother. Similarly, the father or a mother can not simply be separated from anaknnya. This happens in the case between Plaintiff by the Defendant which was the legitimate husband and wife, but was divorced. From the marriage the Plaintiff by the Defendant, has been blessed with a daughter named Girls (hereinafter referred Annisa). Plaintiffs concerned with the mental development of the child if it remains in the care of the Defendant because Defendant has the moral good as married to another man while still married to the Defendant Plaintiff. To achieve these aims, the intensive search was conducted using normative juridical approach. Secondary data were collected and processed, presented and analyzed qualitatively with the presentation of narrative text data.
The study states that, Judge and / or the Court granted the plaintiff's claim and gave custody of the Daughters of the plaintiff in this case as a father or father in consideration that, Defendants have violated the law, both the positive law and religious law, as has been stated in Article 9 of Law No. 1 of 1974 and Article 40 letters a Compilation of Islamic Law, which essentially prohibits the marriage of a man to a woman who was married to another man. Violations of the law, is a reflection of the attitude of a personality that is very bad for the defendant. Defendants also promoted Article 14 of Law No. 23 of 2002 on Protection of Children has been updated with jo Law No. 35 of 2014. The Defendant is very aware that the last consideration to establish child custody is in the best interest of the child, not only to pure instinct.
Kata kunciHAK ASUH, ANAK, PERCERAIAN
Pembimbing 1Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 2Rochati, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Hj.Siti Muflichah, S.H., M.H.
Tahun2016
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2016-08-16 01:08:06.921717
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.