Artikel Ilmiah : E1A012061 a.n. RANI WULANDARI
| NIM | E1A012061 |
|---|---|
| Namamhs | RANI WULANDARI |
| Judul Artikel | PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penataan ruang merupakan suatu arahan dalam pelaksanaan pembangunan, pengaturan penataan ruang bersifat nasional yaitu diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan bersifat regional meliputi wilayah daerah tertentu. Kabupaten Kuningan sebagai daerah otonom memiliki pengaturan tata ruang wilayahnya yang diatur di dalam Perda No. 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan pemanfaatan ruang dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah maka diperlukan pengawasan dan pengendalian sebagai penegakan hukum preventif. Pokok permasalahan yang di sampaikan dalam skripsi ini adalahpenegakan hukum prevntif Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Rencana TataRuang Wilayah dan tindak lanjut pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap penegakan hukumpreventif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum preventif Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dilakukan dengan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuningan bersama Camat dan Kepala Desa dengan melibatkan peran masyarakat. Tindak lanjut pengawasan dan pengendalian perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan adalah penjatuhan sanksi administratif, hal ini dibuktikan dengan adanya penutupan lokasi pembangunan pabrik yang dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu bersama Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Kuningan. Kata Kunci : Penegakan Hukum Tata Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan, RTRW Kabupaten. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Spatial planning is a direction in the implementation of development, setting a national spatial planning is regulated in Law No. 26 Year 2007 on Spatial Planning and regionalized covers an area of particular regions. Kuningan District as an autonomous region has the spatial arrangement of its territory set out in Regulation No. 26 of 2011 on Spatial Planning. To prevent misuse of space utilization and support the implementation of appropriate development Spatial Plan will require inspection and control as a preventive law enforcement. The subject matter is conveyed in this paper adalahpenegakan prevntif law Kuningan District Regulation on Regional Spatial Plan and the follow-up to the Kuningan district government hukumpreventif enforcement. The method used in this research is normative, method of data collection with the study of literature and interviews with sources. The collected data is then presented in the form of narrative text systematically arranged. The results showed that law enforcement preventive District Regulation Kuningan No. 26 of 2011 on Spatial Planning is done with the supervision and control of licensing the use of space implemented by the Department of Spatial Planning and Human Settlement, Integrated Licensing Service Agency District Brass joint sub-district and village chief by involving the community. Follow-up supervision and control of licenses by the Government of Kuningan Regency is the imposition of administrative sanctions, this is evidenced by the closure of the plant construction site carried out by the Integrated Licensing Services along Pramong Praja Police Unit District Brass. Keywords: Spatial Law Enforcement, Spatial Planning District Brass, RTRW District. |
| Kata kunci | Penegakan Hukum Tata Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan, RTRW Kabupaten. |
| Pembimbing 1 | Dr. Kartono, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | H. Abdul Aziz Nasihuddin, S.H.,M.M.,M.H. |
| Pembimbing 3 | Hj. Sri Hartini, S.H.,M.H. |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | 2016-08-15 17:30:19.066974 |