Artikel Ilmiah : E1A012118 a.n. CANDRA MAHESWARA PUTRA

Kembali Update Delete

NIME1A012118
NamamhsCANDRA MAHESWARA PUTRA
Judul ArtikelPEMBATALAN PERKAWINAN KARENA WALI NIKAH YANG TIDAK SAH (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor : 1322/Pdt.G/2012/PA.Plg.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)“PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA WALI NIKAH YANG TIDAK SAH (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor : 1322/Pdt.G/2012/PA.Plg.)”
Oleh: Candra Maheswara Putra
ABSTRAK
Perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dari pasal tersebut dapat dinyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang bukan hanya memenuhi aturan dalam hukum nasional saja namun juga harus memenuhi aturan dalam hukum keagamaan. Sebelum melangsungkan suatu perkawinan menurut hukum Islam terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan perkawinan tersebut. Salah satu bentuk perkawinan yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan yaitu perkawinan dengan wali yang tidak sah. Hal ini dapat dimohonkan pembatalan perkawinan lewat putusan Pengadilan. Seperti halnya dalam kasus PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA WALI NIKAH YANG TIDAK SAH (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor : 1322/Pdt.G/2012/PA.Plg). Metode penelitian dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pemikiran Hakim dalam mengabulkan pembatalan perkawinan yaitu hakim menerapkan: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 71 huruf (e ) , Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam, serta Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Edisi Revisi Tahun 2010 halaman 146 angka 5 huruf ( a dan b) dan Hadis Rasullullah SAW . Ketentuan tersebut menjelaskan apabila perkawinan bukan dilakukan oleh wali yang berhak dan perkawinan tersebut juga dicatat oleh pegawai pencatat nikah yang tidak berwenang maka perkawinan tersebut harus dibatalkan dan diperbaharui supaya sah. Penulis memberikan saran bahwa seharusnya hakim dalam membuat pertimbangan hukum tidak hanya menggunakan pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, tetapi juga menggunakan pasal-pasal yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pegawai pencatat nikah dalam menerima,memeriksa suatu izin nikah seharusnya lebih teliti dan cermat serta di umumkan di tempat yang orang dapat membacanya sehingga dapat dicegah adanya perkawinan yang kurang memenuhi syarat-syarat.
Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan.
Abtrak (Bhs. Inggris)"NULLIFICATION OF MARRIAGE BECAUSE UNAUTHORIZED MARRIAGE GUARDIAN (Study to Judgment of Religion Court Number: 1322 / Pdt.G / 2012 / PA.Plg.)"
By :
Candra Maheswara Putra
E1A012118
ABSTRACT
Marriages under Article 2 subsections 1 Wedding Act Number 1 of 1974 is valid, if done according to the law of each religion and belief. From the article it can be stated that legal marriage is a valid marriage not only meet the rules into national law, but also must meet the rules in religious law. Prior to perpetuate a marriage according to Islamic law are the terms and the pillars that should be fulfilled by the parties who have a relationship with the marriage. One form of marriage that is not in accordance with the terms of marriage is harmonious and mating with unauthorized guardian. It can be applied for annulment of marriage through the Court's decision. Just as in the case of NULLIFICATION OF MARRIAGE BECAUSE UNAUTHORIZED MARRIAGE GUARDIAN (Study to Judgment of Religion Court Number: 1322 / Pdt.G / 2012 / PA.Plg.Methods of research in writing this law is normative juridical approach cases.
The results showed that the construction of thought Judge in granting marriage annulment that judges apply: Article 2 (1) jo. Article 26 of Law No. 1 of 1974, Article 71 letter (e), Article 73 Compilation of Islamic Law, and Book II Guidelines for the Implementation of Duties and Administration of Religious Courts Revised Edition Year 2010 page 146 paragraph 5 letter (a and b) and Hadith Rasullullah SAW. The provision is explained if the marriage is not done by a trustee who has the right and the marriage was also noted by an employee who is not authorized marriage registrar, the marriage had to be withdrawn and updated so legitimate. The authors suggest that it should be the judge in making legal considerations are not only using the provisions contained in the Act No. 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law, but also to use clauses that exist in Government Regulation No. 9 of 1975 and Employees marriage registrar in receiving, inspecting a marriage license should have been more thorough and meticulous, and announced at a place that people can read so as to prevent their marriage did not meet the requirements.
Keyword : nullification of marriage.
Kata kunciPembatalan Perkawinan
Pembimbing 1Hj. Siti Muflichah, S.H, M.H.
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H, M.H.
Pembimbing 3Rochati, S.H, M.Hum.
Tahun2016
Jumlah Halaman12
Tgl. Entri2016-08-14 23:01:12.081451
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.