Artikel Ilmiah : E1A010041 a.n. DEWANGGA PRASETYA DARMAWAN

Kembali Update Delete

NIME1A010041
NamamhsDEWANGGA PRASETYA DARMAWAN
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JASA TAMAN BERMAIN DI RITA PARK TEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak (Bhs. Indonesia)Rekreasi merupakan kegiatan penyegaran kondisi seseorang yang telah mengalami aktifitas-aktifitas berat seperti pekerjaan kantor, perkuliahan, pekerjaan rumah atau kegiatan lainya yang menguras konsentrasi dan pikiran. Rekreasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang menyenangkan seperti halnya menikmati wahana-wahana yang terdapat di taman bermain.
Semua pengunjung tempat rekreasi juga merupakan konsumen yang memiliki hak dan tidak terkecuali pengunjung Taman Bermain Rita Park Tegal. Adapun perlindungan konsumen bagi pengunjung diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namunpemberian ganti rugi kepada konsumen memiliki sifat alternatif/pilihan yang pada situasi tertentu hal tersebut tidak berpihak kepada konsumen dikarenakan pelaku usaha yangseakan-akan dapat memilih bentuk ganti rugi mana yang paling menguntungkan baginya.
Abtrak (Bhs. Inggris)Recreation is a refreshing activity for someone who has experienced strenuous activities such as office work, lecture, homework or other activities that deplete the concentration and mind. Recreation can be done in various ways, one of them by doing fun activities as well as enjoy the rides at the playground.
Every visitor of recreation areas were also customers who have rights and also the visitors of Rita Park TegalPlayground. As for consumer protection for visitors regulated under Act 8 year 1999 about Consumer Protection and Act10 year 2009 about tourism. Consumer rights regulated in Article 4 of Act 8 year 1999 about Consumer Protection, but the provision of compensation to consumers was tend to alternative / option in certain situations it does not favor to the consumer due to businesses that seemed to be able to choose the form of compensation where it is most profitable for them.
Kata kunciperlindungan konsumen, taman bermain
Pembimbing 1Suyadi, S.H.,M.Hum
Pembimbing 2Sukirman, S.H.,M.Hum
Pembimbing 3Khrisnhoe Kartika, S.H.,M.Hum
Tahun2016
Jumlah Halaman12
Tgl. Entri2016-08-14 10:15:48.171287
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.