Artikel Ilmiah : E1A012139 a.n. STEPHANIE SUGIARTI

Kembali Update Delete

NIME1A012139
NamamhsSTEPHANIE SUGIARTI
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA TIKI ATAS RUSAKNYA BARANG KIRIMAN YANG DIBERLAKUKAN KLAUSUL EKSONERASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi di PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) Cabang Cirebon)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) merupakan salah satu penyedia jasa pengiriman barang (pengangkut). Dalam penyelenggaraan kegiatan pengiriman barang tidak terlepas dari timbulnya kerugian bagi konsumen yang berupa keterlambatan, kehilangan, dan kerusakan pada barang kiriman. Secara hukum, kerugian-kerugian tersebut merupakan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen. Akan tetapi, dalam prakteknya pihak pengangkut membatasi, bahkan menghilangkan tanggung jawabnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti terdorong untuk meneliti mengenai perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa pengangkutan TIKI atas rusaknya barang kiriman yang diberlakukan klausul eksonerasi berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yang disajikan dalam bentuk teks deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) Cabang Cirebon.
Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh jawaban masalah sebagai berikut :
1. Ganti rugi terhadap kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas kiriman yang tidak diasuransikan, 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk kiriman dan/atau tidak melebihi dari nilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
2. Ganti rugi terhadap kiriman yang memiliki nilai subyektif, begitu juga dengan kiriman yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, wajib diasuransikan. Penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi Jasa Titipan.
3. Pedoman dan syarat pengiriman TIKI bersifat membatasi, menghilangkan kewajibannya untuk bertanggung jawab (klausul eksonerasi), dapat dinyatakan batal demi hukum.

Kata kunci : Pengangkut, Pengangkutan Barang, Klausul Eksonerasi














Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT

PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) is a provider of freight (carrier). In organized the carried of goods can’t be separated from losses to consumers in the form of delayed, loss, and damaged to the carried process. Based on law, these losses are the responsibility of businesses to provide restitution to consumers. However, in fact the carrier gave limits, or even eliminate its responsibility.
Based on this background, researchers are encouraged to examined the legal protection for consumers TIKI freight service users for damage to shipments that exoneration clause imposed by Act No. 8 of 1999 on Consumer Protection.
The approach method is used normative juridical approach which presented in the form of descriptive text. The research was conducted at PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) Cirebon Branch.
From the results of research and discussion obtained answers to the problem as follows:
1. The compensation for the losses, damage or shortage on items that aren’t insured, ten (10) times the carriage costs for shipment and/or doesn’t exceed the value of Rp. 2.000.000, - (two million rupiah);
2. Damages to items that have a subjective value, as well as the value of goods shipment exceeding 10 (ten) times the cost of carriage, must be insured. Restitution is completed in accordance with the Insurance Contract Policy Courier Services.
3. Guidelines and delivery requirements of TIKI has limited, eliminated the obligation to be responsible (the exoneration clause), may be declared null and void.

Keywords: Carrier, Carriage of Goods, Exoneration Clause
Kata kunciKata kunci : Pengangkut, Pengangkutan Barang, Klausul Eksonerasi
Pembimbing 1H. Sukirman, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H., M.H.
Pembimbing 3H. Suyadi, S.H., M.Hum.
Tahun2016
Jumlah Halaman12
Tgl. Entri2016-08-14 05:59:25.982441
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.