Artikel Ilmiah : E1A012242 a.n. MUHAMMAD NUR ALFAN

Kembali Update Delete

NIME1A012242
NamamhsMUHAMMAD NUR ALFAN
Judul ArtikelTINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI ONLINE
(Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Nomor: 168/Pid.B/2015/PN.Btl)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini dilatarbelakangi karena tindak pidana penipuan dalam jual beli online sangat rawan terjadi dan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun sehingga meresahkan masyarakat sebagai konsumen. Salah satu kasus nyata yang terjadi adalah tindak pidana penipuan jual beli online yang dilakukan oleh Yudit Udika alias Adit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menelaah unsur-unsur dari pasal yang dilanggar Yudit Udika alias Adit yaitu Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pada kasus tindak pidana penipuan dalam jual beli online. Untuk mencapai tujuan penelitian digunakan metode penelitian normatif kualiitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian terhadap putusan perkara No. 168/Pid.B/2015/PN.Btl tentang tindak pidana penipuan dalam jual beli online diketahui bahwa telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dakwaan pertama yaitu Pasal 378 KUHP harus dikesampingkan karena tidak memuat unsur penipuan melalui transaksi elektronik. Selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam menjatuhkan putusan pemidanaan telah mempertimbangkan pembuktian dengan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu keterangan para saksi, petunjuk, keterangan terdakwa sendiri serta mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, dengan demikian hal tersebut telah cukup sebagai dasar keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa.

Kata kunci : tindak pidana, penipuan, jual beli online
Abtrak (Bhs. Inggris)This research is distributed because the criminal acts of fraud in selling online is very prone to happen and showed an increase from year to year so unsettling society as consumers. One of the real cases that occur are criminal acts of fraud in selling online made by Yudith Udika a.k.a Adit. This research aims to find out and examines the elements of the infringing article Yudit Udika a.k.a Adit is Article 28 paragraph (1) jo Article 45 paragraph (2) of the Law No. 11 of 2008 of the Information and Electronic Transactions, and to know the law determine of judge in punishment to defendant in the criminal case of fraud online trades. To achieve the research objectives the research method used qualitative normative with normative juridical approach. From the results of research on the ruling of the matter No. 168/Pid. B/2015/PN. Btl about criminal case of fraud online trades that has been fulfillment the elements of Article 28 paragraph (1) jo Article 45 paragraph (2) of the Law No. 11 of 2008 of the Information and Electronic Transactions, so that the first indictment, namely Article 378 the Code of Criminal Law should be excluded because it does not contain elements of fraud through electronic transactions. Then District Court Judge of Bantul in punishment had been considering the proof with valid evidence in accordance with the provisions of the applicable legislation, namely statements of witnesses, guidance, the defendant's own statement, and consider against things that are incriminating and that relieves, thus it would have been sufficient as a basis for the conviction of the judge in punishment against the defendant.

Keywords: criminal acts, fraud, selling online
Kata kuncitindak pidana, penipuan, jual beli online
Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Dr. Noor Azis Said, S.H., M.Hum.
Tahun2016
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2016-08-13 03:42:51.714952
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.