Artikel Ilmiah : E1A011070 a.n. SA`AD ABDULLAH S

Kembali Update Delete

NIME1A011070
NamamhsSA`AD ABDULLAH S
Judul ArtikelPerlindungan Hukum Desain Industri Terhadap Pemanas Elektrik Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Abstrak (Bhs. Indonesia)Desain industri sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual mempunyai unsur estetika yang diciptakan oleh hasil kreativitas otak manusia yang telah diatur perlindungan haknya di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 sebagai akibat dari keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan TRIPs/WTO yang telah diratifikasi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Pelanggaran terhadap hak desain industri membawa akibat kerugian bagi pihak pendesain, salah satunya adalah Djohan Kohar sebagai pendesain desain industri pemanas elektrik Conheat dan PT. Indonesia Thrivetama sebagai perusahaan tempat bekerja pendesain. Sebagaimana yang terjadi di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 19K/Pdt.Sus-HKI/2014.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain industri pemanas elektrik Conheat milik Djohan Kohar sebagai pendesain dan PT. Indoasia Thrivetama adalah desain industri terdaftar dalam Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mempunyai hak eksklusif terhadap desain industri miliknya sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Desain Industri dan berakibat Hakim Mahkamah Agung lebih mendahulukan haknya daripada desain industri Panel Heater Track milik Deni Juni Prianto yang belum terdaftar.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung telah tepat dalam menerapkan perlindungan hukum desain industri sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.
Abtrak (Bhs. Inggris)Industrial design as part of the intellectual property rights have an element of aesthetics created by the creativity of the human brain that has been set up protection of rights in the Act No. 31 of 2000 as a result of the participation of the Government of Indonesia in the Agreement TRIPS / WTO that have been ratified in the Law Act No. 7 of 1994. Violation of the industrial design right brought to disadvantage on the part of designers, one of them is Djohan Kohar as a designer of industrial design and electrical heating Conheat and PT. Indoasia Thrivetama as a company where the designer worked. As it happened in Supreme Court Decision No. 19K / Pdt.Sus-HKI / 2014.
The results showed that the design of industrial electrical heating Conheat belonging to Johan Kohar as a designer and PT. Indonesia Thrivetama is an industrial design registered in the Directorate General of Intellectual Property that has exclusive rights to industrial design hers as stated in Article 9 of the Law of Industrial Design and lead judge of the Supreme Court has put a priority rights instead of industrial design Panel Heater Track belong Deni Juni Prianto who not yet registered.
It concluded that the Supreme Court has the right to apply the legal protection of industrial design in accordance with the provisions stipulated in Law No. 31 of 2000.
Kata kunciPemanas Elektrik, Desain Industri, Hak Kekayaan Intelektual
Pembimbing 1Dr. Raditya Permana, S.H.,M.Hum.
Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H.,M.H
Pembimbing 3
Tahun2011
Jumlah Halaman12
Tgl. Entri2016-08-11 22:21:40.222289
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.