Artikel Ilmiah : P2EA14021 a.n. NONI MINTY BELANTRIC

Kembali Update Delete

NIMP2EA14021
NamamhsNONI MINTY BELANTRIC
Judul ArtikelPENEGAKAN HUKUM PRAKTIK KEDOKTERAN
TERHADAP KO-ASSISTEN DI KLINIK PRATAMA
WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan mengetahui penegakan hukum terhadap praktik kedokteran oleh koassisten, mengetahui faktor – faktor yang cenderung mempengaruhi penegakan hukum terhadap koassisten dalam praktik kedokteran.
Penelitian hukum yang akan dilakukan adalah tipe kajian sosiologis. Sumber data meliputi data primer yang dalam penelitian ini berupa pendapat langsung dari responden dalam hal ini meliputi pihak – pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung yaitu Kepala DKK Banyumas, 5 Pemilik klinik, 5 koassisten.Sedangkan sumber data sekunder berupa peraturan perundang – undangan, literatur dan dokumen resmi yang berkaitan dengan pokok permasalahannya.
Penegakan hukum terhadap praktik kedokteran oleh koassisten menunjukan kondisi yang relatif belum maksimal, hal ini dapat dibuktikan dengan melihat indikator – indikator ketidaksungguhan peran penegak hukum dalam pengawasan.
Penegakan hukum terhadap praktik kedokteran oleh koassisten sangat dipengaruhi oleh faktor – faktor, antara lain intensitas kinerja DKK Banyumas, terbatasnya tenaga kesehatan, sikap koassisten dan pemilik klinik.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study aimed to law enforcement of medical practice by coassisten, knowing that factors that tend to affect law enforcement. Law Research (Legal Research) that will do is use this type of socio legal studies. The data sources included primary data in this study form an opinion from the respondents in this case include the parties involved directly or indirectly, ie DKK Banyumas, 5 coassisten and 5 clinic. While secondary data sources such as legislation, literature and official document relating to the subject matter.
Law enforcement of Medical Practice by coassistenis not maximized, this can be proved by looking at indicators law enforcement officials did not conduct surveillance.
Law enforcement is strongly influenced from the DKK factors,limitedhealth workers, coassisten and owner of the clinic.
Kata kunciPraktik Kedokteran, Klinik, Penegakan Hukum
Pembimbing 1Dr. Hj. Sulistyandari, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. H. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3
Tahun2016
Jumlah Halaman107
Tgl. Entri2016-07-28 09:02:08.432714
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.