Artikel Ilmiah : E1A011136 a.n. SANI ADI PRADANA

Kembali Update Delete

NIME1A011136
NamamhsSANI ADI PRADANA
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM PESERTA BPJS KESEHATAN
RAWAT INAP DI RSUD BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)Program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan, diwujudkan dalam membentuk suatu kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera, yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Salah satu manfaat pelayanan BPJS Kesehatan berupa pelayanan kesehatan rawat inap. Sebagai pelayan kesehatan, RSUD Banyumas menyelenggarakan pelayanan kesehatan rawat inap untuk pasien pengguna BPJS Kesehatan, dimana pihak rumah sakit akan memberikan pelayanan kesehatan secara profesional tanpa membedakan pasien yang membayar iuran sendiri atau yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Berdasarkan latar belakang di atas diperoleh perumusan masalah, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran dan Bukan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan rawat inap di RSUD Banyumas ?
Penelitan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan legal positif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data berasal dari data sekunder berupa literatur, perundang-undangan dan penunjang data sekunder berupa hasil wawancara. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan ialah metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, bagi peserta PBI BPJS Kesehatan yang di biayai oleh pemerintah, haknya mendapatkan ruang perawatan kelas III, sedangkan bagi peserta bukan PBI, bisa memilih ruang perawatan kelas III, kelas II, dan kelas I sesuai dengan iuran yang dibayarnya. Jadi BPJS Kesehatan sebagai pemberi jaminan kesehatan melalui RSUD Banyumas berupa pelayanan kesehatan rawat inap yang diberikan kepada peserta PBI dan bukan PBI, sudah memberikan pelayanan atau memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abtrak (Bhs. Inggris)Government program to provide health insurance, manifested in the form of a policy in Act No. 40 of 2004 on National Social Security System, with the aim of providing guarantee of health insurance for all the people of Indonesia to be able to live healthy, productive, and prosperous, organized by BPJS regulated in Law Number 24 of 2011 on Social Security Agency. One of the benefits of service BPJS form of health care hospitalization. As stewards of the health, Banyumas Hospital inpatient health service delivery to patients on BPJS Health, which the hospital will provide health care professionals without distinguishing patients who pay their own fees or contributions are usually paid by the government.
Based on the above background is obtained formulation of the problem, how the legal protection for participants Beneficiary Fees and Dues Not Beneficiary BPJS hospitalization in hospitals Banyumas?
This research using normative juridical approach of positive legal analytical descriptive. Source of data derived from secondary data in the literature, legislation and supporting secondary data from the interview. The data described in narrative text form systematically. The data analysis method used is a qualitative normative method.
The results showed that, for participants PBI BPJS are financed by the government, the right to get the treatment room class III, while for participants not PBI, can choose the treatment room class III, class II and class I in accordance with the contributions paid. So BPJS as health insurance providers through Banyumas hospital inpatient form of health services provided to participants and not PBI PBI, already provides services or meet its obligations in accordance with the legislation in force.
Kata kunciPerlindungan Hukum, Jaminan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Peserta BPJS Kesehatan, Rawat Inap, Rumah Sakit Umum Daerah
Pembimbing 1Dr. Arief Suryono S.H., M.H.
Pembimbing 2Eti Purwiyantiningsih, S.H., M.H.
Pembimbing 3Sukirman, S.H., M.Hum.
Tahun2016
Jumlah Halaman29
Tgl. Entri2016-07-15 10:49:02.859932
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.