Artikel Ilmiah : E1A011006 a.n. WILDAN NUR AULIA
| NIM | E1A011006 |
|---|---|
| Namamhs | WILDAN NUR AULIA |
| Judul Artikel | TINJAUAN JURIDIS PENOLAKAN KEPALA PERWAKILAN DIPLOMATIK NEGARA PENGIRIM OLEH NEGARA PENERIMA (STUDI KASUS PENOLAKAN CALON DUTA BESAR INDONESIA OLEH BRAZIL TAHUN 2015) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Dalam hubungan diplomatik, negara yang akan mengirimkan perwakilannya sudah harus terlebih dahulu meminta persetujuan resmi dari negara penerima mengenai calon kepala perwakilan diplomatik dan stafnya (Pasal 4 ayat 1 Konvensi Wina 1961). Setelah itu akan diadakan upacara serah terima surat kepercayaan di negara penerima. Pada februari 2015, calon Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Brazil yang sudah disetujui oleh Brazil ternyata tidak diperkenankan mengikuti upacara serah terima surat kepercayaan sehingga berakibat kekosongan sementara jabatan kepala perwakilan diplomatik Indonesia di Brazil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan mengenai penolakan kepala perwakilan diplomatik menurut hukum internasional, dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari kasus penolakan kepala perwakilan diplomatik negara pengirim yang dilakukan oleh negara penerima. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif analitis, sumber data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan, diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis, dan metode analisis data normatif kualitatif. Penolakan yang dilakukan oleh Brazil tersebut dapat dibenarkan menurut hukum internasional, karena pada dasarnya setiap negara berhak untuk menolak perwakilan asing di negaranya setiap saat dan tanpa harus mencari dasar alasannya (Pasal 4 ayat 1 Konvensi Wina 1961), dan setiap saat tanpa harus menjelaskan alasannya negara penerima dapat menyatakan seseorang sebagai persona non grata atau not acceptable (Pasal 9 ayat 1 Konvensi Wina 1961). Penolakan calon Dubes Indonesia untuk Brazil tersebut berakibat pada berakhirnya hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik calon Dubes Toto Riyanto pada suatu periode yang layak atau sampai ia meninggalkan negara Brazil (Pasal 39 ayat 2 Konvensi Wina 1961), termasuk pada saat transit di negara ketiga dalam perjalanannya kembali ke Indonesia (Pasal 40 Konvensi Wina 1961). Akibat lainnya yaitu kekosongan sementara pejabat perwakilan diplomatik Indonesia di Brazil sampai diterima kembali calon Dubes Toto Riyanto pada november 2015. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT In diplomatic relations The sending State must request the agreement from the receiving State before sending the person it proposes to accredit as head of the mission (Article 4 paragraph 1 Vienna Convention On Diplomatic Relations 1961). After that, credentials acceptance ceremony will be held at receiving State. On february 20th 2015, an Ambassador of the Republic of Indonesia to Brazil who have been approved, was not allow to gave the credential letter on that ceremony. It caused inanition the head of the mission of Indonesia for Brazil. This study aims to ascertain the rules regarding refusal of head of the mission in diplomatic relations in accord with international law, and to ascertain the laws arising from the refusal case of head of the mission from sending State by receiving State. This study use juridical normative methods with legislation approach which is descriptive analysis, sources of secondary data with methods of data collection study in literature, outlined in the form systematically narative text, analysis methods normative qualitative data. The refusal which was conducted by Brazil may justified in accord with international law, basically every State may at any time could refused a diplomatic agent (Article 4 paragraph 2 Vienna Convention On Diplomatic Relations 1961) and without having to explain its decision that the person was persona non grata or not acceptable (Article 9 paragraph 1 Vienna Convention On Diplomatic Relations 1961). The refusal cause the privileges and immunities of diplomatic agent Toto Riyanto come to an end when he left the State, or on expiry of a reasonable period which to do so (Article 39 paragraph 2 Vienna Convention On Diplomatic Relations 1961), and also when he passed through or was in the territory of a third State on the way to Indonesia (Article 40 Vienna Covention On Diplomatic Relations 1961). Another consequence was inanition the head of the mission of Indonesia in Brazil until Toto Riyanto has been accepted as the head of the mission on november 2015. |
| Kata kunci | diplomatik |
| Pembimbing 1 | Wismaningsing, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 2 | Lynda Asiana, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr.Noer Indriati, S.H.,M.Hum. |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2016-04-26 23:17:55.388897 |