Artikel Ilmiah : E1A012101 a.n. DESI SETIAWATI

Kembali Update Delete

NIME1A012101
NamamhsDESI SETIAWATI
Judul ArtikelPERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK DALAM TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-A/2015/PN.Pbg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Dampak negatif dari era globalisasi menyebabkan perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, sehingga membawa pengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Kenakalan anak dapat menimbulkan bentuk kejahatan kesusilaan yang mengakibatkan anak sebagai pelaku harus dihadapkan pada proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim lebih cenderung untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yang terbukti bersalah melakukan persetubuhan, walaupun anak tersebut baru pertama kali melakukan tindak pidana. Penjatuhan pidana penjara dipandang sebagai usaha untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi. Tetapi apakah penjatuhan penjara tersebut sesuai untuk dijatuhkan kepada anak.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukum dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-A/2015/PN.Pbg. dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara bagi anak dalam perkara tersebut.

Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan delik Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dasar pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa anak selama selama 1 (satu) tahun dan pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) Bulan berdasarkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis.
Abtrak (Bhs. Inggris)The negative impact of globalization era led to a change style and way life of some parents, so as to result a childs grades and behavior. Delinquency may cause the crime of decency that cause children as perpetrators should be brought to account for his actions legal process. Judges are more likely to impose imprisonment on children who were found guilty of intercourse, although the child for the first time committing a crime. The imposition of imprisonment seen as an attempt to overcome the evil that occurred. But whether the imposition of the prison according to meted out to the child.

The purpose of this study to determine the application of the law in its Decision Number 4/Pid.Sus-A/2015/PN.Pbg. and to know the basic legal consideration of judges in imposing imprisonment for children in the case.

The results showed that the defendant has fulfilled formulation delict Article 81 Paragraph (2) legislation Number 35, 2014 about the Change for Legislation Number 233, 2002 about Children Protection and basic consideration of the judges impose imprisonment for accused child for as long as one (1) year imprisonment and job training for 3 (three) months based on the consideration of juridical and sociological considerations.
Kata kunciTindak Pidana Kesusilaan, Anak, Penjara, Pertimbangan Hukum
Pembimbing 1Dr. H. Setya Wahyudi, S.H.,M.H.
Pembimbing 2Haryanto Dwiatmodjo,S.H.,M.Hum.
Pembimbing 3Sunaryo, S.H.,M.Hum
Tahun2016
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2016-04-26 07:13:00.502244
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.