Artikel Ilmiah : E1A011138 a.n. FINITA TRISELA RADIANINGSIH

Kembali Update Delete

NIME1A011138
NamamhsFINITA TRISELA RADIANINGSIH
Judul ArtikelPerlindungan Hukum Terhadap Pengunjung sebagai Konsumen Jasa Pariwisata Taman Rekreasi Dreamland Park Ajibarang
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pariwisata adalah kepergian orang-orang sementara dalam jangka waktu pendek ke tempat-tempat tujuan di luar tempat tinggal dan dan bekerja sehari-harinya serta kegiatan-kegiatan mereka selama berada di tempat tujuan tersebut, ini mencakup kepergian untuk berbagai maksud, termasuk kunjungan seharian/ darmawisata/ ekskursi. Perlindungan Hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai perlindungan oleh hukum atau perlindungan dengan menggunakan pranata dan sarana hukum. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengunjung sebagai konsumen Jasa Pariwisata Taman Rekreasi Dreamland Park Ajibarang dan untuk mengetahui tanggung-jawab pelaku usaha terhadap konsumen sebagai pengunjung yang telah dirugikan di Taman Rekreasi Dreamland Park Ajibarang. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah merupakan penelitian Yuridis Normatif.
Dari hasil analisis dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengunjung sebagai konsumen Jasa Pariwisata Taman Rekreasi Dreamland Park Ajibarang sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu : Perlindungan hukum atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Perlindungan hukum untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Perlindungan hukum hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Perlindungan hukum untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; Perlindungan hukum untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; Perlindungan hukum untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;Perlindungan hukum untuk diperlakukan atau layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Perlindungan hukum untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; Tanggung-jawab pelaku usaha terhadap konsumen sebagai pengunjung yang telah dirugikan di Taman Rekreasi Dreamland Park Ajibarang bertanggung jawab penuh dalam memberikan ganti rugi kepada konsumen sesuai dengan kerugian yang senyatanya berdasarkan pertimbangan yang layak yaitu sebesar Rp.500.000 setiap perkejadian. Saran penulis yang dapat ditarik dari permasalahan ini sebagi berikut: Sifat alternatif/pilihan dalam pemberian bentuk ganti rugi kepada konsumen sebagi bentuk tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk beberapa situasi kurang berpihak kepada konsumen, apalagi jika kerugian yang dialamioleh konsumen sangat besar/berakibat sangat fatal. Hal tersebut dikarenakan seakan-akan pelaku usaha dapat memilih bentk ganti rugi mana yang paling menguntungkan/meringankan baginya. Oleh karena itu, perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga pemberian bentuk ganti rugi oleh pelaku usaha bersifat kumulatif. Perlindungan asuransi seharusnya tidak hanya disediakan untuk perkejadian, melainkan untuk setiap akibat kejadian tersebut seperti rawat setelah kejadian tersebut. Dengan adanya asuransi, pengunjung tempat rekreasi akan merasa lebih nyaman dan merasa terlindungi jiwanya. Selain itu, dari sisi bisnis, asuransi juga dapat menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan gairah usaha karena apabila konsumen tahu bahwa setiap pengunjung tempat rekreasi tersebut akan berekreasi ke tempat rekreasi tersebut.
Abtrak (Bhs. Inggris)Tourism is the departure of the people while in the short term to places of interest outside the residence and and work daily as well as their activities while in places such purpose , includes the departure for various purposes , including visits a day / excursion / excursion . Legal protection is an overview of the functioning of the law to realize the objectives of law which is justice , expediency and legal certainty . Legal protection can be defined as the protection by law or regulation and protection by using legal means . The purpose of this study was to determine the legal protection of the visitors as consumers Recreation Parks Tourism Services Dreamland Park Ajibarang and to determine the responsibility of businesses to consumers who have been harmed as a visitor at Recreation Park Dreamland Park Ajibarang . The approach used in this study is a normative juridical research .
From the analysis in this study can be concluded that the protection of the law against visitors as consumers Services Tourism Recreation Park Dreamland Park Ajibarang pursuant to Article 4 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, namely: Legal protection comfort, security, and safety in consumption goods and / or services; The legal protection to choose the goods and / or services and obtain goods and / or services in accordance with the exchange rate and conditions and guarantees promised; Legal protection of the right to information is correct, clear and honest about the condition and guarantee of the goods and / or services; The legal protection to hear the opinions and complaints on goods and / or services used; Obtain legal protection for advocacy, protection and mediation in consumer protection should; Legal protection for guidance and consumer education; protection of the law to be treated or served properly and honestly and not discriminatory; Legal protection for compensation, restitution, and / or replacement if the goods and / or services received are not in accordance with the agreement or not as it should be; Responsibility of business operators against consumers who have been harmed as a visitor at Recreation Park Dreamland Park Ajibarang full responsibility for providing redress to consumers in accordance with the actual loss based on appropriate consideration in the amount of 500,000 each one insident. Suggestions writer that can be drawn from this problem as follows: The nature of the alternative / choice in awarding restitution to consumers as a form of responsibility of business operators as provided for in Article 19 paragraph (2) of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection for some situations not siding with consumers, especially if the losses are very large consumers experience by / fatal consequences. That is because as if businesses can choose configuration compensation where it is most advantageous / relieve him. Therefore, the need for changes in Article 19 paragraph (2) of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection thereby granting restitution by businesses are cumulative. Insurance protection should not only be provided for one insident alone, but for every effect the incident such as hospitalization after the incident. With the insurance, visitors to the recreation area will feel more comfortable and feel protected his soul. In addition, from the business side, the insurance can also be a factor to increase the passion effort because if consumers had known that every visitor recreation areas will relax into the recreation area.




Kata kunciPerlindungan Hukum ( legal protection ), Konsumen ( consumer ),Jasa Pariwisata ( tourism services )
Pembimbing 1H. Suyadi S.H.,M.Hum
Pembimbing 2Agus Mardianto S.H.,M.H
Pembimbing 3Sukirman S.H.,M.Hum
Tahun2016
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2016-04-25 20:12:50.568377
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.