Artikel Ilmiah : E1A011049 a.n. MUHAMMAD YULIAN AKBAR
| NIM | E1A011049 |
|---|---|
| Namamhs | MUHAMMAD YULIAN AKBAR |
| Judul Artikel | PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PT BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU AMUNTAI BANJARMASIN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Perbankan Syariah memiliki perantara lain sebagai pengatur perekonomian nasional. Aktivitas perbankan yang yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas. Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali kepada masyarakat. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa Bank Syariah wajib memelihara tingkat kesehatan yang meliputi sekurang-kurangnya mengenai kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas manajemen yang menggambarkan kapabilitas dalam aspek keuangan, kepatuhan terhadap Prinsip Syariah dan prinsip manajemen islami, serta aspek lainnya yang berhubungan dengan usaha Bank Syariah. Salah satu usaha Bank Syariah adalah pembiayaan. Sebelum pembiayaan diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa nasabah benar dapat dipercaya maka bank terlebih dahulu melakukan analisis pembiayaan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak muncul pembiayaan yang bermasalah. Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggambarkan suatu objek atau peristiwa. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data-data yang diperoleh di analisa dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Amuntai menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam pemberian pembiayaan. Hal ini dapat diketahui karena PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Amuntai telah menerapkan pedoman pembiayaan, melakukan perjanjian pembiayaan setelah persyaratan terpenuhi, melakukan analisa sebelum pembiayaan diberikan, dan menetapkan batas maksimum penyaluran dana berdasarkan Prinsip Syariah. Di samping itu juga melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon nasabah penerima fasilitas sebelum pembiayaan diberikan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Islamic Banking has other intermediaries as a regulator of the national economy. The first banking activities is to collect funds from the public. After obtaining the funds in the form of deposits from the public, then by banks such funds is played back to the community. Article 51 paragraph ( 1 ) of Law Number 21 Year 2008 on Islamic Banking said that the Islamic Bank is required to maintain the level of health, which includes at least about capital adequacy, asset quality, liquidity, profitability, solvency, management quality that describes the capabilities of the financial aspects, adherence to Sharia and Islamic management principles, as well as other aspects related to the business of Islamic Bank. One attempt Islamic Bank is financing. Before financing is given, to convince the bank that the client is completely trustworthy, the bank must first conduct cost analysis by applying the precautionary principle in order not appear problematic financing. This research is compiled using normative juridical approach to describe an object or event. The data used are secondary data from literature books, legislation, official documents, and by way of literature, namely the inventory of these data is then presented in the form of systematic description. The data obtained in the analysis and described by legal norms relating to the object of research. PT. Bank Syariah Mandiri Sub Branch Office Amuntai apply the precautionary principle under Article 23 paragraph (1) and (2) of Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking in the provision of financing . This can be known as PT. Bank Syariah Mandiri Sub Branch Office Amuntai has implemented guidelines for financing, conduct financing agreement after the requirements are met, perform an analysis before financing was provided, and set a maximum limit of the distribution of funds is based on Sharia. In addition it also conduct thorough assessment of the character, capacity, capital, collateral, and the prospects of a prospective customer receiving facility before financing granted . |
| Kata kunci | Prinsip Kehati-hatian, Pembiayaan, PT. Bank Syariah Mandiri |
| Pembimbing 1 | Dr. Hj. Sulistyandari, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Eti Purwiyantiningsih, S.H., M.H. |
| Tahun | 2011 |
| Jumlah Halaman | 22 |
| Tgl. Entri | 2016-04-25 09:10:30.664644 |