Artikel Ilmiah : E1A010094 a.n. MUHAMMAD HILLMAN
| NIM | E1A010094 |
|---|---|
| Namamhs | MUHAMMAD HILLMAN |
| Judul Artikel | KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI VERBALISAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Tinjauan Yuridis Putusan No 152/Pid.Sus/2013/PN.TSM) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Skripsi ini membahas mengenai kekuatan pembukitian saksi verbalisan dalam perkara pencurian dengan disertai kekerasan sehingga berakibat matinya seseorang dari Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 152/Pid.Sus/2013/PN.Tsm yang dilakukan oleh Terdakwa Andres. Penulis merumuskan permasalahan bagaimanakah kekuatan pembuktian saksi verbalisan dan bagaimanakan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa ekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada putusan No 152/Pid.Sus/ 2013/ PN. TSM. tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan juga tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang menentukan. Nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim. Dalam hal ini hakim hanya menempatkan keterangan saksi verbalisan sebagai petunjuk yang mengaitkan fakta satu kepada fakta lainnya. Sedangkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan No 152/Pid.Sus/ 2013/ PN. TSM yaitu telah didasarkan pada minimal pembuktian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This paper discussed about the witness verbalisan’s provenance strength in violated robbery which coused one death was done by a named-defedant Andres within pronounced sentence of (Tasikmalaya District Court) Pengadilan Negeri Tasikmalaya No 152/Pid.Sus/2013/Pn.Tsm. The writer aimed to figure out how the witness verbalisan’s provenance strenght did and the judge’s consideration to his decision against the case. According to this study, it could be concluded that the witness verbalisan’s provenance strenght in the case of violated robbery upon the sentence No. 152/Pid.Sus/2013/Pn.Tsm had neither fit enough provenance strength nor consideration. The value of provenance depeand on the judge’s assessment. In this case, the judge was only placed the witness’s verbalisan identification as a clue to stick other facts. While the judge decision to pronounce the sentence No 152/Pid.sus/2013/Pn.Tsm according to the minimum provenance as stated in chapter 183 of KUHAP. |
| Kata kunci | Pembuktian, Pencurian, Saksi Verbalisan |
| Pembimbing 1 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 2 | Pranoto, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 3 | Prof.Dr.Hibnu Nugroho, S.H.,M.H. |
| Tahun | 2010 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2016-04-25 01:51:44.487955 |