Artikel Ilmiah : E1A012175 a.n. FEBRIYANA ELISABET
| NIM | E1A012175 |
|---|---|
| Namamhs | FEBRIYANA ELISABET |
| Judul Artikel | TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE (Studi Terhadap Putusan Nomor 470/Pid.Sus/2014/PN. Smn) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Lahirnya internet mengubah paradigma baru dalam kehidupan manusia. Kehidupan manusia tidak lagi bersifat manual namun berkembang menjadi serba online dan global, kehidupan berubah dari yang bersifat nyata (real) ke realitas baru yang bersifat maya (virtual). Internet yang telah menjadi gaya hidup masyarakat saat ini justru menghadirkan kompleksitas pemahaman salah satunya adalah masalah prostitusi yang dilakukan secara online. Di indonesia sendiri belum ada ketentuan hukum positif mengenai prostitusi online ini. Prostitusi online ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, namun dalam kedua undang-undang tersebut juga tidak disebutkan secara khusus ketentuan mengenai prostitusi online. Ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini digunakan oleh hakim pada perkara No. 470/Pid. Sus/2014/PN. Smn. Berdasarkan atas hasil penelitian, penerapan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE sudah didasarkan pada fakta-fakta hukum dalam persidangan dan telah terpenuhi semua unsur-unsurnya. Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara dalam Putusan Nomor 470/Pid. Sus/2014/PN. Smn, sebelum menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa MP, telah mempertimbangkan aspek-aspek yang dilakukan secermat mungkin sesuai dengan perundang-undangan terkait. Berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa MP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Mendistribusikan atau Mentransmisikan atau Membuat dapat Diaksesnya Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Melanggar Kesesulilaan berdasarkan rumusan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The presence of the internet changes new paradigm of human life. The life of human is not manual anymore, yet completely developing to be online and global, the life changes from real characteristic into a new reality with virtual characteristic. Internet becomes a lifestyle of society today, instead brings the complexity of understanding, which is the problem of online prostitution. In Indonesia, there is no provision of positive law about this online prostitution. Online prostitution can be snared with The Law Number 11 Year 2008 about Information and Electronic Transaction and The Law Number 44 Year 2008 about Pornography, however inside both laws, also do not mention specifically the condition about online prostitution. The provisions which exist in The Law Number 11 Year 2008 about Information and Electronic Transaction, were used by judges in case Number 470/Pid. Sus/2014/PN. Smn. Base on the result of research, the implementation of elements that written in Article 27 section (1) The Law of Information and Electronic Transaction, are already based on facts of law in court and those elements already fulfilled. The Judge of District Court of Sleman checked, adjudicated, and cutted the case of Decision Number 470/Pid. Sus/2014/PN. Smn, before dropped the criminal judgment toward defendant MP, had considerated aspects which had done carefully as possible appropriate with mentioned law. Base on that thing, then The Panel of Judges declared the defendant MP legally proven and reassure did criminal act distributing and transmitting or created to inaccessibilityelectronic information which had a load violating decency base on formulation Article 45 section (1) Jo Article 27 section (1) The Law Number 11 Year 2008 about Information and Electronic Transaction. |
| Kata kunci | Prostitusi Online, Tindak Pidana Prostitusi Online |
| Pembimbing 1 | Dr. Budiyono, S.H., M. Hum. |
| Pembimbing 2 | Dr. H. Setya Wahyudi, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2012 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2016-04-25 00:42:15.493217 |