Artikel Ilmiah : E1A112066 a.n. RENANDA DEMAS SETYAWAN
| NIM | E1A112066 |
|---|---|
| Namamhs | RENANDA DEMAS SETYAWAN |
| Judul Artikel | Pembatalann Keputusan Tata Usaha Negara Ditinjau Dari Kriterium Illegalitas Intern (Studi Putusan Nomor: 035/G/2014/PTUN.Smg) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Sengketa Tata Usaha Negara Negara diatur pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara Orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Penelitian ini bersumber dari Putusan PTUN Semarang Nomor : 035/G/2014/PTUN.Smg., menggunakan metode Yuridis Normatif yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tata cara pendirian bangunan pertandaan di Kota Semarang dan keabsahan dari Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 644/246/BPPT/II/2014 tanggal 5 Februari 2014 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Pertandaan dalam hal ini pendirian reklame kepada CV Alumaga. Para pihak dalam dalam perkara adalah Budiardjo Adimuljo sebagai penggugat melawan Walikota Semarang sebagai tergugat, sedangkan objek gugatannya yaitu Keputusan Walikota Semarang Nomor 644/246/BPPT/II/2014 tanggal 5 Februari 2014 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Pertandaan dalam hal ini pendirian reklame kepada CV Alumaga. Hakim menyatakan Surat Keputusan Objek Sengketa secara prosedur formal dan substansi materiil telah bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik terutama azas kecermatan. Tergugat telah salah dalam mencantumkan ketentuan pada diktum “Mengingat” angka 9 dalam keputusan objek sengketa. Dari sudut pandang bentuk formal suatu keputusan tata usaha negara tidak boleh mengandung kekurangan yuridis terutama dalam bagian menimbang, mengingat, dan memutuskan, atau dalam hukum administrasi dikenal dengan Kriterium Illegalitas Intern. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Semarang menyatakan batal keputusan tersebut. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | State Administration dispute be regulated on Chapter 1 number 10 Act number 51 years 2009, mentioning that State Administration dispute is appeared in State Administration sector between people or private corporation with corporation or State Administration official, both at the center or the region, as the consequence of issued State Administration Resolution. The source of this study is from State Administration Court Resolution in Semarang number 035/G/2014/PTUN.Smg., using juridical normative method which it is purposed to know and analyze about how the construction of pertandaan buildings are in Semarang City and about the validity of Semarang City Major’s decree number 644/246/BPPT/II/2014 on February 5th 2014 about Pertandaan Building Construction Licensing in this case about advertisement construction to CV Alumaga. The sides in this case are Budiarjo Adimuljo as the plaintiff against Semarang City Major as the defendant, whereas the case object is the Semarang City Major’s decree number 035/G/2014/PTUN.Smg. on February 5th 2014 about Pertandaan Building Construction Licensing in this case about advertisement construction to CV Alumaga. The Judge declare that the resolution letter as the case object in prim procedure and material substance has been contradicted with Local Regulation in Semarang Number 14 years 2012 about Advertisement Management and has been contravened with Good Government General Principle especially about accuracy principle. The defendant was wrong because he entered the regulation in “Remembering” dictum number 9 in the resolution letter of case object. Based on prim form point of view, a State Administration Resolution Letter must not contain juridical lack especially on “Considering”, “Remembering”, and “Deciding”, or in the State Administration sector is known as Illegal Intern Criterion. The Judge Assembly decided that the Resolution Letter is invalidated. |
| Kata kunci | Pembatalan, Beschikking, Illegalitas |
| Pembimbing 1 | H. Kadar Pramuji, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Weda Kupita S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2016-04-23 17:49:50.687556 |