Artikel Ilmiah : E1A012085 a.n. RANI RISMAYANTI

Kembali Update Delete

NIME1A012085
NamamhsRANI RISMAYANTI
Judul ArtikelPENERAPAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (Studi Putusan No. 21/Pdt.G/2014/PN.MPW jo. Putusan No. 555 K/Pdt.Sus-BPSK/2014)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Klausula ini seringkali terdapat dalam suatu perjanjian. Pada dasarnya klausula ini dibuat untuk mempermudah transaksi antara pelaku usaha dan konsumen.
Dari hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pencantuman klausula baku diperbolehkan asalkan tidak merugikan konsumen. Selain itu pencantuman klausula baku dalam perjanjian tidak membuat perjanjian tersebut batal. Oleh karena itu Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 0813220110 tanggal 30 April 2012 tetap sah dan mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak. Majelis Hakim BPSK Kota Singkawang dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah telah keliru dalam pertimbangan hukumnya sehingga Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus perkara tersebut menyatakan bahwa putusan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)Standard clauses are any rules or terms and conditions have been prepared and determine by enterpreneur set in a document and / or a binding contract and must be implement by consumers. This clause is often contained in an agreement. Basically the clause was created to facilitate transactions between enterpreneur and consumers.
The survey results revealed that the standard clauses are allowed as long as it does not harm consumers. Besides of standard clauses in the agreement does not make the agreement void. Therefore the Consumer Financing Agreements With Delivery Properties By Fiduciary No. 0813220110 April 30, 2012 remain valid and binding as the law for the parties. Then the considerations of BPSK Singkawang and District Court Judge Mempawah an error in its legal considerations that the Supreme Court investigate and decide the cases said that the decision should be declared null and void.
Kata kunciKata Kunci : Klausula Baku, Pembiayaan Konsumen, Pertimbangan Hukum.
Pembimbing 1Hj. Rochani Urip Salami, S.H., M.S
Pembimbing 2H. Sukirman, S.H., M.H
Pembimbing 3Hj. Krisnhoe Kartika Wahyoeningsih, S.H., MHum.
Tahun2016
Jumlah Halaman21
Tgl. Entri2016-04-22 10:28:49.115834
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.