Artikel Ilmiah : E1A012080 a.n. NEZSA AGYU PERMATA
| NIM | E1A012080 |
|---|---|
| Namamhs | NEZSA AGYU PERMATA |
| Judul Artikel | PENEGAKAN PELANGGARAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP JAM KERJA DAN MENTAATI KETENTUAN JAM KERJA DI KABUPATEN PEMALANG” |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Penegakan Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil Terhadap Jam Kerja Dan Mentaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Pemalang Oleh : Nezsa Agyu Permata E1A012080 Penelitian ini berjudul “Penegakan Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil Terhadap Jam Kerja Dan Mentaati Ketentuan Jam Kerja Di Kabupaten Pemalang” penelitian ini di latar belakangi karena banyaknya Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pemalang yang melanggar jam kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja berdasarkan Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Rumusan masalahnya yaitu, bagaimanakah penegakan Hukuman Disiplin terhadap pelanggaran PNS tentang jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja di Kabupaten Pemalang. Penelitian ini termasuk tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang mencakup peraturan tertulis, buku literature hukum, jurnal penelitian hukum, sumber internet, media cetak serta wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pemalang melakukan pelanggaran yakni melanggar jam kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang dan Inspektorat dalam hal ini harus meningkatkan pengawasan terkait dengan penegakan peraturan tersebut serta memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran terutama tidak disiplin terhadap jam kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja di Kabupaten Pemalang. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT The Establishment of Law Enforcement for Civil Servant’s Working Hours and Obeying the Working Hours in Pemalang District Oleh : NezsaAgyuPermata E1A012080 This research’s title is “The Establishment of Law Enforcement for Civil Servant’s Working Hours and Obeying the Working Hours in Pemalang District”. The many cases of civil servants in Pemalang District that violate the working hours in which correlates with Article 3 clause 11 of Government Regulation Number 53 Year 2010 about Civil Servant’s Discipline. The research problem is how the law enforcement of disciplinary punishment for civil servants that violate the working hours and obeying the working hours in Pemalang District. This research is a normative juridical with statute approach. The data used in this research is secondary data with literature study data collection method, that consists of written regulation, law literatures, journals, researches, internet, print media, and interview. The research found that the civil servants in Pemalang District indeed violate the working hours and not obeying the regulation of the working hours that written in Article 3 Clause 11, Government Regulation Number 53 Year 2010about Civil Servant’s Discipline. The Regional Employee Affair Body in Pemalang District and the Inspectorate as well in this case should improve the supervising of the civil servants as well as giving sanctions to those who violate the regulation, especially those who are not discipline to the working hours and not obeying the working hours regulation in Pemalang District. Keywords : Law enforcement, Disciplinary Regulations, Civil Servants. |
| Kata kunci | Kata Kunci : Penegakan, Peraturan Disiplin, Pegawai Negeri Sipil. |
| Pembimbing 1 | Sri Hartini, S.H.,M.H |
| Pembimbing 2 | Supriyanto, S.H.,M.H |
| Pembimbing 3 | Abdul Azis Nasihudin, SH.,M.M.,M.H |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | 2016-04-21 10:06:06.205183 |