Artikel Ilmiah : E1A012157 a.n. YOSI PUTRI ERDIANA

Kembali Update Delete

NIME1A012157
NamamhsYOSI PUTRI ERDIANA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN GARANSI BANK DALAM PEMBORONGAN PEKERJAAN OLEH PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk. CILEGON
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Garansi Bank dalam Pemborongan Pekerjaan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cilegon
Oleh:
Yosi Putri Erdiana
E1A012157

ABSTRAK

Pemberian suatu Garansi Bank mensyaratkan adanya kontra garansi. Kontra Garansi Bank yang sering diterapkan oleh BTN Cilegon adalah kontra garansi full cover dan kontra garansi penjaminan asuransi. Secara khusus Garansi Bank diatur didalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi oleh Bank.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan hukum dan perlindungan hukum yang diberikan kepada Obligee didalam pemberian Garansi Bank tanpa melalui perantara asuransi (kontra garansi full cover) dan melalui perantara asuransi (kontra garansi penjaminan asuransi.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder dan data primer yang telah dikumpulkan diolah dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Metode analisis data yang digunakan ialah metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya perbedaan hubungan hukum dalam pemberian Garansi Bank tanpa melalui perantara asuransi (kontra garansi full cover) timbul dari 2 (dua) perjanjian sedangkan didalam pemberian Garansi Bank melalui perantara asuransi (kontra garansi penjaminan asuransi) adanya pihak baru yang muncul, sehingga terdapat hubungan hukum yang timbul dari 3 (tiga) perjanjian, dikarenakan keduanya merupakan dua transaksi penjaminan yang berbeda. Dalam hal perlindungan hukum yang diberikan kepada Obligee baikdalam pemberian Garansi Bank tanpa melalui perantara asuransi (kontra garansi full cover) dan melalui perantara asuransi (kontra garansi penjaminan asuransi adalah sama, yaitu memperoleh perlindungan dari KUHPerdata, Undang-Undang Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci : Jaminan, Pemborongan Pekerjaan, Garansi Bank, Asuransi
Abtrak (Bhs. Inggris)Judicial Review Of Granting BankGuarantee In Outsourcing By PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cilegon
By:
Yosi Putri Erdiana
E1A012157

ABSTRACT


Granting a Bank Guarantee requires counter guarantee. Counter guarantee which are commonly implemented by BTN Cilegon are full cover counter guarantee and insurance underwriting counter guarantee. Bank Guarantee specifically regulated under the Decree of Directors of Bank Indonesia Number 23/88/KEP/DIR concerning Granting Bank Guarantee by the Bank.
The purpose of this study is to analyze the legal relation and legal protection which is given to obligee in granting Bank Guarantee without intermediary through insurance (full cover counter guarantee) and with intermediary through insurance.
This study use a normative juridical approach. Secondary data and primary data that has been collected are processed and presented in the form of narrative text. The data analysis method used is a qualitative normative method.
The results show that there is a difference in the legal relation between granting Bank Guarantee without intermediary through insurance (full cover counter guarantee) and granting Bank Guarantee with intermediary through insurance (insurance underwriting counter guarantee), because both of them are two different guarantee transactions. In granting a Bank Guarantee without intermediary through insurance (full cover counter guarantee), there is a legal relation that came by 2 (two) agreements, while in granting Bank Guarantee with intermediary through insurance (insurance underwriting counter guarantee) appearly a new party, so that the legal relation came by 3 (three) agreements. In the term of legal protection that is given to Obligee both in granting a Bank Guarantee without intermediary through insurance (full cover counter guarantee) and granting Bank Guarantee with intermediary through insurance (insurance underwriting counter guarantee) are same, which get protection by the code of civil law, the Banking Act, Regulation of Otoritas Jasa Keuangan (OJK), and the Consumer Protection Act.
Keys: Protection, Outsourcing, Bank Guarantee, Insurance
Kata kunciJaminan, Pemborongan Pekerjaan, Garansi Bank, Asuransi
Pembimbing 1Dr. Hj. Sulistyandari, S.H., M.Hum
Pembimbing 2M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H.
Pembimbing 3Hj. Rochani Urip Salami, S.H., M.S.
Tahun2016
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri2016-04-21 09:21:31.096103
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.