Artikel Ilmiah : E1A012043 a.n. DITA PUTRI UTAMI
| NIM | E1A012043 |
|---|---|
| Namamhs | DITA PUTRI UTAMI |
| Judul Artikel | PERANAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM MELINDUNGI WHISTLEBLOWER SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Tindak pidana korupsi dapat dikatakan sebagai salah satu tindak pidana yang cukup fenomenal, karena tindak pidana ini selain merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal melainkan kejahatan ganda. Sehingga seharusnya masyarakat mulai menyadari akan bahaya dan kerugian yang diakibatkan dari tindakan ini. Permasalahan dalam penelitian yang diambil antara lain: mengetahui peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi whistleblower sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya mengetahui faktor yang menghambat dan mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi whistleblower sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu penelitian yang menekankan pada aspek-aspek sosiologis. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi whistleblower sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah memberikan perlindungan atas hak-hak whistleblower sejak dikabulkannya permohonan whistleblower tersebut oleh LPSK dan berakhir sampai dengan adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan faktor yang mendukung peranan LPSK dalam melindungi whistleblower sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu aspek peraturan dalam hal pemenuhan perlindungan hak-hak whistleblower yang sudah diakomodir oleh undang-undang terkait, aspek aparat penegak hukum antara kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas nya berjalan seimbang serta adanya faktor sarana yang mendukung seperti adanya rumah aman. Faktor penghambat peranan LPSK dalam melindungi whistleblower sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu aspek peraturan, belum adanya mengatur secara rinci mengenai whistleblower, berupa proses permohonan perlindungan, waktu perlindungan dan reward yang diberikan, aspek sarana yaitu gedung kantor LPSK yang masih bergabung dengan instansi lain sehingga tidak mendukung dari sisi keamanannya dalam melaksanakan perlindungan dan aspek kultur yaitu faktor dari masyarakat yang masih belum berani menjadi whistleblower karena kekhawatiran akan keamanan pribadi, keluarga dan pekerjaannya. Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Whistleblower, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Corruption can be regarded as a quiet phenomenal criminal act, because this act besides giving financial harm to the country, but also can make a violation of the social and economic right of society. Therefore, this act can be called as a double crime not just a single crime. So the public should begin to realize the dangers and harm from this criminal act. The things that discussed in this study is: to determine the role of Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) to protecting whistleblower in an effort to eradication of corruption. Furthermore, to determine what is the factors that obstruct and encourage LPSK to protecting whistleblower in an effort to eradication of corruption. This study uses social-juridical with emphasizes in the sociological aspects. Data were analyzed with descriptive qualitative. The data source used are primary and secondary data. The role of LPSK to protecting the whistleblower in an effort to eradication of corruption is to provide the protection for the rights of whistleblowers since the whistleblower petition is granted by LPSK and ended up with the decision which has permanent legal force. The factors that encourage the role of LPSK which is the regulatory aspects in terms of the fulfillment of the right protection of whistleblower that have been accommodated by related laws, aspects of law enforcement officers in carrying out his duties must balance between quality and quantity, and also the existence of safety house. The factors that obstruct the role of LPSK which is the regulatory aspect, lack of regulate about the whistleblower, a process and time for protection, and prizes awarded, facility aspect which is the office of LPSK that in the same building with another agency makes it didn't support from the side of safety, and cultural aspects of society are still could not brave enough to be a whistleblower because of concerns about the security of themself, family and work. Keyword: Corruption, Whistleblower, and Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) |
| Kata kunci | Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Whistleblower, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) |
| Pembimbing 1 | Dr. Angkasa, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 2 | Dr. H. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 3 | Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 1 |
| Tgl. Entri | 2016-04-20 19:49:14.497248 |