Artikel Ilmiah : E1A012248 a.n. MAYLANI DARYATMO
| NIM | E1A012248 |
|---|---|
| Namamhs | MAYLANI DARYATMO |
| Judul Artikel | TINJAUAN HUKUM UDARA INTERNASIONAL MENGENAI TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS JATUHNYA PESAWAT ASING KOMERSIL (Studi Tentang Kasus Jatuhnya Pesawat Malaysia MH17 di Ukraina Tahun 2014) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Kamis, 17 Juli 2014 terdapat pemberitaan mengenai jatuhnya pesawat sipil komersil Malaysia Airlines/MH17 saat melakukan penerbangan dari Amsterdam, Belanda menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Pesawat MH17 tersebut jatuh di zona konflik wilayah Ukraina Timur, tepatnya di dekat desa grobovo. Insiden tersebut melahirkan tanggung jawab bagi negara yang terkait, yaitu Malaysia sebagai negara didaftarkannya pesawat dan Ukraina sebagai negara tempat jatuhnya pesawat. Peristiwa tersebut menimbulkan permasalahan yaitu bagaimana tanggung jawab yang dimiliki negara atas jatuhnya pesawat Malaysia MH17 di Ukraina pada tahun 2014. Tujuan yang hendak dicapai adalah agar pembaca dapat mengetahui tanggung jawab negara atas jatuhnya pesawat Malaysia, MH17 di Ukraina Tahun 2014 yang ditinjau dari Hukum Udara Internasional. Tipe penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah Ukraina sebagai negara kolong adalah pihak yang bertanggung jawab karena seharusnya harus lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan wilayah udaranya dengan menutup seluruh wilayah udaranya dengan membuat zona larangan terbang. Selain itu, maskapai penerbangan Malaysia Airlines seharusnya dalam memilih rute penerbangan harus berhati-hati dengan menghindari zona konflik atau memilih rute yang lebih aman. Tindakan Malaysia Airlines ini melanggar Article 19 Konvensi Montreal 1999. Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, jatuhnya pesawat MH17 |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT Thursday, 17 July, 2014 news reported about the crash of commercial aircraft of Malaysia Airlines/MH17 while engaging flight from Amsterdam, Netherlands to Kuala Lumpur, Malaysia. Flight MH17 aircraft crashed inside the conflict zone in eastern part of Ukraina, near Grobovo village. Those incidents bore responsibility for the relevant states, which is Malaysia as the state where the aircraft is registered and Ukraine as the state where the incident occurred. The incident raises the problem as how the responsibilities of the state for Malaysia MH17 crash in Ukraine in 2014. The goal is for the readers know the states responsibility for the crash of Malaysian aircraft, MH17 in Ukraine in 2014 as seen from International Air Law. This type of research is juridical-normative law approach and analytical approach methods. The concluded result of this research is that Ukraine as the sovereign state held responsibility as they should pay more attention for security and safety of their airspace, by closing their entire airspace. In addition, the airline Malaysia Airlines has to be more careful in choosing the flights route to avoid a conflict zone. In addition, the airline (Malaysia Airlines) should have been more careful in choosing flight routes to avoid a conflict zone or choose a more safer route. Malaysia Airlines actions violate Article 19 of the Montreal Convention in 1999. Keyword: State Responsibility, MH17 Flight Crash |
| Kata kunci | Tanggung Jawab Negara, Jatuhnya Pesawat MH17 |
| Pembimbing 1 | Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Dr. H. Isplancius Ismail, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Wismaningsih.,S.H.,M.H |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | 2016-04-14 20:14:14.65922 |