Artikel Ilmiah : E1A012349 a.n. Rr. MAHARANNY FRECILIA

Kembali Update Delete

NIME1A012349
NamamhsRr. MAHARANNY FRECILIA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD) DI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Indonesia adalah Negara Kesatuan. Hal ini menghadirkan suatu konsep yang disebut Otonomi Daerah. Dengan adanya Otonomi Daerah di Indonesia maka ada beberapa kewenangan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah. Salah satu kewenangan tersebut dalam hal pelaksanaan administrasi kepegawaian di daerah. Badan yang bertugas melaksanakan administrasi kepegawaian di daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Daerah bukan lagi badan yang kedudukannya ditegaskan seperti dalam Undang-Undang sebelumnya. Oleh karena itu penelitian ini berjudul, Tinjauan Yuridis Kedudukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dari segi-segi hukum dan kaidah-kaidah hukum yang ada serta yang berlaku dalam masyarakat, untuk mengetahui apakah hukum yang digunakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini dilakukan di Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum Jenderal Soedirman dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Banyumas.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan Badan kepegawaian Daerah (BKD) di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara adalah sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah, sehingga kedudukan badan dalam penyelenggaraan otonomi daerah merupakan lembaga otonom atau badan yang didesentralisasikan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Indonesia is the republic country. This concept was leading into one new concept which is called regional autonomy. With the regional autonomy in Indonesia, central government hand over authority to regional government. One of the authority in term of implementation in the areas of administration of civil service in region. The agency that take in charge of implementing civil service administration in region is Regional Civil Service Agency. In the Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus, Regional Civil Service Agency is no longer the Agency in their position which has been confirmed in the previous Constitution. Hence, this research entitled, The Juridical Position Overview of Regional Civil Service Agency (BKD) in Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus.
This research was using research methods of normative juridical approachment, which is a research from aspects of law and legal principles that existing and prevailing in society, to determine whether the law was used in accordance with applicable law. This research was conducted at the Center for Scientific Information of Law Faculty of Jenderal Soedirman University and Regional Civil Service Agency of Banyumas District (BKD).
The result of research shows that Regional Civil Service Agency position in Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus is to be the set of region that implement the civil service section who became the regional authority, up to the agency position in the implementation of regional authority is becoming to autonomous agency or the decentralized agency.
Kata kunciBadan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Otonomi Daerah
Pembimbing 1Dr. Riris Ardhanariswari, S.H.,M.H.
Pembimbing 2Sri Hartini, S.H.,M.H.
Pembimbing 3H. Abdul Aziz Nasihudin, S.H.,M.M.,M.H.
Tahun2016
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2016-04-12 23:13:15.049121
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.