Artikel Ilmiah : E1A109026 a.n. BAYU TRI AMBODO
| NIM | E1A109026 |
|---|---|
| Namamhs | BAYU TRI AMBODO |
| Judul Artikel | KEWENANGAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA (Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pengadilan HAM merupakan jenis pengadilan yang khusus untuk mengadili kejahatan pelanggaran HAM berat. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah Pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili perkara-perkara tertentu. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menjadi landasan berdirinya Pengadilan HAM mengatur tentang beberapa kekhususan atau pengaturan yang berbeda dengan pengaturan dalam hukum acara pidana. Atas dasar pengaturan mengenai Pengadilan HAM tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka dapat disimpulkan bahwa kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan memeriksa dan memutus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Jenis kejahatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang dapat diperiksa atau diputus dan merupakan yurisdiksi pengadilan HAM adalah kejahatan genosida, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 UU No. Tahun 2006 dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 UU No. Tahun 2006. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The Court of Human Right is the type of court that specifically to judge the violation of weight Human right. This court is considered as specific court because from the side of its court form it specifically uses the term of Human Right Court and the authority of this court also to judge the certain cases. The Law Number 26 in 2000 about the Court of Human Right that become the foundation of the establishment of Human Right Court is to regulate about some of specification or regulation about the Human Right Court, so this research aims to analyze the authority of Human Right Court based The Law Number 26 in 2000 about the Human Right Court. Based on the result of research and discussion about the authority of Human Right Court based The Law Number 26 in 2000 about Human Right Court, so it can be concluded that the authority of Human Right Court is to investigate and decide the case of the human right violation and investigate and decide the weight human right violation that conducted in the out side territorial boundaries of the Republic of Indonesia by society of Indonesia. The type of violation that categorized as the weight human right violation that can be investigated or decided and it is the jurisdiction of the Human Right court such as the genocide violation, as explained in the Article 8 The Law Number 26 in 2006 and crime to the human, as explained in the Article 9 The Law Number 26 in 2006. |
| Kata kunci | Kata kunci: pelanggaran HAM, kewenangan, Pengadilan HAM. |
| Pembimbing 1 | H.A.Komari, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 2 | Tenang Haryanto, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H. |
| Tahun | 2009 |
| Jumlah Halaman | 10 |
| Tgl. Entri | 2016-02-18 13:14:16.814746 |