Artikel Ilmiah : E1A112032 a.n. ANDINA ALFIA RIZQI
| NIM | E1A112032 |
|---|---|
| Namamhs | ANDINA ALFIA RIZQI |
| Judul Artikel | MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Setelah disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan dan kewenangan Desa didasarkan atas prinsip otonomi yang mengarahkan pada bentuk kemandirian desa. Desa mendapatkan penghormatan secara utuh yang diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam skala lokalitas. Tuntutan untuk mengembangkan Desa semakin sejahtera dengan diberikan kewenangan mengelola 10% (sepuluh persen) dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, pentingnya sistem pertanggungjawaban dan pengawasan pemerintahan Desa merupakan salah satu upaya membentuk tata kelola pemerintahan desa yang baik. Sehingga perlu untuk memperkuat sistem pertanggungjawaban dan pengawasan pemerintahan desa agar pemerintah Desa dapat mengelola Desa dengan baik. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Banyumas. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara normatif kualitatif, yaitu pembahasan dan penjabaran hasil penelitian yang disusun secara logis terhadap hasil penelitian terhadap norma, kaidah, maupun teori hukum yang relevan dengan pokok permasalahan. Kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut: 1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Salah satu pertanggungjawaban Kepala Desa adalah mengenai Keuangan Desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Karena Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan penuh pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa. 2) Mekanisme pertanggungjawaban Pemerintahan Desa dalam penggunaan ADD di mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta diakhiri oleh pertanggungjawaban penggunaannya. 3) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada Bupati melalui Camat dengan prosedur laporan disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Rakyat (BPD), jika BPD sudah menyetujui laporan tersebut maka Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban pemerintahannya kepada Camat, kemudian Camat meneruskannya kepada Bupati. Kepala Desa juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemerintahannya kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang mudah dijangkau, karena Kepala Desa bertanggungjawab kepada masyarakat yang sudah memilihnya. 4) Pengelolaan ADD dan mekanisme pertanggungjawaban Pemerintahan Desa di Kabupaten Banyumas telah dilaksanakan dan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Pemerintahan Desa, Sistem Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa, Sistem Pengawasan Pemerintahan Desa. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT After the enactment of Law No. 6 of 2014 on the village, the village of position and authority based on the principle of autonomy which leads to a form of independence of the village. The village as a whole get the respect that is given the authority to make policy in the scale of the locality. Demands to develop increasingly prosperous village to be given the authority to manage 10% (ten percent) of the State Budget (APBN). Therefore, the importance of accountability and oversight system of village government is an effort to establish governance nice village. So it is necessary to strengthen the system of accountability and supervision of village government so that the government can manage the village Desa well. This research was conducted in Banyumas. The research method using normative juridical approach. Legal materials obtained were analyzed qualitatively normative, ie the discussion and elaboration of research results which are arranged logically on the results of a study of norms, rules, laws and theories that are relevant to the subject matter. Conclusion of the study as follows: 1) the village chief has the obligation to account for the organization governed by Article 27 of Law No. 6 of 2014 About the Village. One village chief responsibility is regarding the Village Financial originating from the Village Fund Allocation (ADD). Because the village chief authorities full control Financial management of the Village and the Village Assets. 2) The mechanism of accountability in the use of ADD Village Government at the start of the phase of planning, implementation, monitoring and accountability terminated by the user. 3) the village chief to submit a report to the Regent through the sub-district accountability with the procedure reports are submitted to the People's Consultative Body (BPD), if the BPD has approved the report, the head of the village administration accountability reports to the Head, then Head forward to the Regent. The village head also must submit a report to the villagers of government accountability through the media information that is easy to reach, because the village chief is responsible to the people who had chosen. 4) Management of ADD and accountability mechanisms in Banyumas Regency Village Government have been implemented and in accordance with the procedures and legislation in force. Keywords: Village Administration , Village Government Accountability System , Surveillance System of Village Government |
| Kata kunci | Pemerintahan Desa, Sistem Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa, Sistem Pengawasan Pemerintahan Desa |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Hj. Siti Kunarti, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H |
| Tahun | 2012 |
| Jumlah Halaman | 111 |
| Tgl. Entri | 2016-02-17 14:59:48.703938 |