Artikel Ilmiah : E1A011101 a.n. INANDA AGUSTINA

Kembali Update Delete

NIME1A011101
NamamhsINANDA AGUSTINA
Judul ArtikelPenolakan Permohonan Praperadilan Atas Penetapan Status Tersangka (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 02/Pid.Pra/2015/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menyebutkan secara limitatif mengenai penetapan tersangka, namun sesuai dengan perkembangan hukum di dalam masyarakat, materi tentang penetapan tersangka seseorang masuk dalam yuridiksi praperadilan. Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 04/Pid.Pra./2015/PN.Jak.Sel. Dalam Putusan Nomor : 02/Pid.Pra/2015/PN.Pwt, pemohon mengajukan praperadilan sehubungan dengan penetapan status tersangka pada dirinya oleh termohon yang menurutnya tidak mempunyai alasan hukum yang sah dan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka mengenai tindak pidana yang dipersangkakan pada pemohon. Peneliti mengambil judul “Penolakan Permohonan Praperadilan Atas Penetapan Status Tersangka (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 02/Pid.Pra/2015/PN.Pwt)”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menolak permohonan praperadilan serta akibat hukum yang ditimbulkan dari penolakan praperadilan tersebut.
Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan metode analisa data menggunakan normatif kualitatif.
Berdasarkan studi putusan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim Kristanto dalam menolak permohonan praperadilan Putusan Nomor : 02/Pid.Pra/2015/PN.Pwt adalah berdasarkan Pasal 1 butir 10, Pasal 77, dan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kewenang praperadilan diatur secara jelas dan tegas yang mana tidak menyebutkan mengenai penetapan tersangka. Tahapan-tahapan yang dilakukan oleh termohon yakni Polres Banyumas sudah sah dan sesuai dengan hukum. Bukti permulaan yang diajukan oleh termohon sudah cukup untuk menjadi landasan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Akibat yang ditimbulkan dari penolakan permohonan praperadilan tersebut adalah status tersangka terhadap Mukti adalah sah secara hukum dan proses pemeriksaan pokok perkara terhadap kasus penyimpangan dana bantuan sosial yang dilakukan oleh Mukti Ali akan berlanjut pada tahap penuntutan (P21).
Abtrak (Bhs. Inggris)Pretrial set in the Code of Criminal Procedure does not mention a limited manner about the determination of the suspect, but in accordance with the legal developments in society, the material on the determination of a person suspects into the jurisdiction pretrial. This is in accordance with the South Jakarta District Court Decision No. 04/Pid.Pra./2015/PN.Jak.Sel. In Decision No. 02/Pid.Pra/2015/PN.Pwt, the applicant filed a pretrial in connection with the determination of the status of the suspect on him by the defendant which he does not have a valid legal reason and there is preliminary evidence sufficient to establish the applicant as a suspect on the follow criminal presupposed on the applicant. Researchers took the title "Rejection of Request Pretrial Over Suspect Status Determination (Judicial Review Decision No. 02/Pid.Pra/2015/PN.Pwt)". The purpose of this study to find out the considerations in rejecting the application for pre-trial judge and the legal consequences arising from the rejection of the pretrial. The research method used is normative and descriptive analytical research specifications. Data were collected by literature study and data analysis method using qualitative normative. Based on the decision of the study it can be concluded that consideration of the judge rejected the request pretrial Kris in Decision No. 02/Pid.Pra/2015/PN.Pwt is based on Article 1 paragraph 10, Article 77 and Article 95 paragraph (1) and (2) of the Act of Criminal Procedure Law authority of pretrial arranged clearly and unequivocally which did not mention about the determination of the suspect. The stages were carried out by the defendant of the Banyumas Police is legitimate and in accordance with the law. Initial evidence submitted by the defendant is sufficient to form the basis for determining a person as a suspect. Initial evidence submitted by the defendant is sufficient to form the basis for determining a person as a suspect. The impact caused the rejection of pretrial petition against Mukti Ali is suspect status is legally valid and the process of checking the principal case against some irregularities in funding social assistance carried out by Mukti Ali will continue at the stage of prosecution (P21).
Kata kuncipraperadilan, pertimbangan Hakim Kristanto, penetapan tersangka
Pembimbing 1Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Pembimbing 2Pranoto, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Tahun2016
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2016-02-15 21:57:06.788129
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.