Artikel Ilmiah : E1A012023 a.n. LINTANG PUTRI SEJATI
| NIM | E1A012023 |
|---|---|
| Namamhs | LINTANG PUTRI SEJATI |
| Judul Artikel | KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI A DE CHARGE DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 31/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengajukan saksi yang meringankan dirinya atau sering dikenal dengan Saksi A De Charge dan ini merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh tersanga atau terdakwa untuk membela dirinya. Saksi A De Charge adalah saksi yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa pada tahap pemeriksaan ataupun di dalam persidangan, untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Tujuannya adalah dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya dan untuk melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan diajukannya Saksi A De Charge tersanga atau terdawa berharap dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya atau bahkan diputus bebas. Sehingga keterangan saksi A De Charge dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga menjunjung tinggi kebenaran materiil dan mencapai keadilan. Penelitian ini berudul Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi A De Charge Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 31/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan saksi A De Charge dalam tindak pidana pembunuhan pada Putusan Nomor: 31/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Putusan Nomor: 31/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Metode analisis bahan hukum menggunakan normatif kualitatif Berdasarkan studi putusan dapat disimpulkan: bahwa kekuatan pembuktian keterangan Saksi A De Charge dalam tindak pidana pembunuhan pada putusan nomor 31/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim merupakan alat bukti yang sah dan memiliki nilai kekuatan pembuktian, dan nilai kekuatan pembuktian keterangan saksi A De Charge tergantung pada penilaian hakim. Dasar Pertimbangan hukum Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Putusan Nomor:31/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. Hakim dalam hal ini mempertimbangkan berdasar fakta-fakta yang terjadi dalam pengadilan dan dalam hal ini hakim mempertimbangkan alat-alat bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum, serta hakim juga telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan Saksi A De Charge. Selain itu hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan dan hal-hal yang meringkankan bagi Terdakwa. Alat bukti tersebut telah memenuhi asas batas minimum pembuktian yang dirumuskan dalam Pasal 183 KUHAP. Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas. Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi pidana selama 8 (delapan) tahun Kata kunci : Pembuktian, Saki A De Charge, Tindak Pidana Pembunuhan |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Suspect has right to offer a defense witness or commonly known as A De Charge witness and this is one of the right owned by the suspect to defense themselves. A De Charge witness is a witness offered by suspect in investigating process and inside the trial for giving defensive testimonies. The purpose is to provide advocacy about the charge on the suspect and to weaken public prosecutor charge. By offering A De Charge witness, suspect expects to get lower punishment or acquitted from the charge. Testimonies from A De Charge witness can be considered by the judge to make a verdict to uphold materialistic truth and justice. This research entitled “The Power of Evidentiary Information from A De Charge Witness in Murder Crime” (Judicial Review of Verdict No. 31/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim). This research aims to know the power of evidentiary information from A De Charge witness in murder case of verdict No. 31/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim and to know the basic legal consideration in verdict No. 31/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. This research methodology is judicial normative by regulation and case approaches. The research specification is analytical descriptive. Law analysis method uses qualitative normative. Based on verdict, the conclusion is the power of evidentiary information from A De Charge witness on murder case in verdict No. 31/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim as a legal evidence and has evidentiary power, and the value power from evidentiary information revealed by A De Charge witness is based on judge consideration. Judge basic legal consideration on crime verdict No. 31/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim is based on evidences in the trial including evidences from public prosecutor. Judge also allow suspect to bring A De Charge witness. Beside, judge also considering aggravating circumstances and defending suspect. The evidences have fulfill principle of minimum evidence that formulated in Article 183 Criminal Code. So, based on the condiseration above judge convinced that supect is proven guilty for the murder crime and sentence to 8 (eight) years in prison. Keywords: Evidentiary, A De Charge witness, Murder Crime |
| Kata kunci | Pembuktian, Saki A De Charge, Tindak Pidana Pembunuhan |
| Pembimbing 1 | Handri Wirastuti S, S.H.,M.H |
| Pembimbing 2 | Pranoto, S.H.,M.H |
| Pembimbing 3 | Prof.Dr.Hibnu Nugroho, S.H.,M.H |
| Tahun | 2012 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2016-02-15 20:27:23.513134 |