Artikel Ilmiah : E1A011056 a.n. ADIWIDYA HUNANDIKA

Kembali Update Delete

NIME1A011056
NamamhsADIWIDYA HUNANDIKA
Judul ArtikelKEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI PENETAPAN PENGUMUMAN JADWAL LELANG (STUDY TENTANG PERSINGGUGAN ANTARA SENGKETA KEPERDATAAN DAN SENGKETA TATA USAHA NEGARAPADA PUTUSAN NOMOR : 06/G/2014/PTUN.YK
Abstrak (Bhs. Indonesia)Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lingkungan Peradilan di Indonesia yang berwenang mengadili atau menangani sengketa Tata Usaha Negara. Pengertian sengketa tata usaha negara ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ada beberapa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan oleh Undang-Undang. Pengecualian ini sudah tertera jelas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Salah satunya yaitu dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Yogyakarta yang menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima atau NO (Niet Ontvanverklaard) karena gugatan tersebut termasuk KTUN yang dikecualikan menurut Pasal 2 huruf (a). Oleh karena itu penulis akan meneliti bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menentukan kewenangan mengadili Penetapan Jadwal Lelang pada putusan 06/G2014/PTUN.YK dan kriteria untuk menentukan suatu KTUN merupakan pengecualian menurut Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004. Penulis pada penelitian di dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis secara preskriptif dengan menggunakan data yang bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan disajikan dalam deskriptif secara sistematis, logis, dan rasional dengan analisi data secara kualitatif. Dalam putusan yang penulis teliti ini objek sengketanya yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Nomor : S.1699/WKN.09/KNL.06/2014 tentang Penetapan Jadwal Lelang. Hakim dalam perkara ini menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah KTUN yang dikecualikan menurut pasal 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Untuk menentukan pengecualian itu hal yang perlu diperhatikan adalah konstruksi hukum sebelum dikeluarkannya KTUN, lalu menggunakan teori kehendak, dan bisa menggunakan teori melebur.
Abtrak (Bhs. Inggris)Administrative Courts is one of the environmental justice in Indonesia, which has authority to judge or deal with the State Administration dispute. The meaning of the dispute of the state administration defined in Article 1 point 10 of Regulation No. 51 of 2009. There are several administrative decision which is exception by the regulations. These exceptions are stated clearly in Article 2 of Regulation No. 9 of 2004. One of them is in the Administrative Court decision of Yogyakarta that declare the lawsuit of Plaintiff is Unacceptable or NO (Niet Ontvanverklaard) because of the lawsuit included KTUN were exception under Article 2 letter (a). Therefore, the authors will research how legal considerations the judge in determining the authority to hear the verdict Determination Auction Schedule 06 / G2014 / PTUN.YK and criteria for determining a KTUN an exception under Article 2 letter (a) of Law No. 9 of 2004. Authors on the study in this thesis research use method with the approach of legislation and prescriptive analytical approach using data sourced from secondary data. Data were collected by using a literature and presented in descriptive in a systematic, logic, and rational with qualitative data analysis. In the decision that I researched the object of dispute, namely the Decree of the head office of the country's wealth and auction services No. S.1699 / WKN.09 / KNL.06 / 2014 about determination of auction schedule, issued on April 21, 2014. The judge in this case stated that the object of the dispute in this case is KTUN that exception under Article 2 letter (a) of Regulations No. 9 of 2004. Therefore, Yogyakarta State Administrative Court has no authority to judge the case. To determine the exceptions, the thing that we must to note is the construction of the law prior to the issuance KTUN, then using the will’s theory, and can use the melt theory.
Kata kunciKewenangan, KTUN, Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004
Pembimbing 1Drs. Antonious Sidik M. S.H.,M.S.
Pembimbing 2Weda Kupita S.H.,M.H.
Pembimbing 3
Tahun2011
Jumlah Halaman134
Tgl. Entri2016-02-15 13:34:48.88283
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.