Artikel Ilmiah : E1A111053 a.n. TAESIRURIJKI

Kembali Update Delete

NIME1A111053
NamamhsTAESIRURIJKI
Judul ArtikelSanksi Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penegakan hukum merupakan proses mempertahankan dan menegakan norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Siapapun dapat melakukan pelanggaran dan kejahatan tergantung kehendak yang ada dalam diri orang tersebut. Walaupun seorang melakukan tindak pidana, belum tentu bersalah sebelum ada putusan yang sah bahwa terdakwa terbukti bersalah berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Kejahatan merupakan perbuatan anti sosial yang dapat dilakukan baik oleh orang dewasa maupun anak-anak. Proses penegakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sangat berbeda dari pada orang dewasa karena dilihat dari karakteristiknya yang berbeda. Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh anak kadangkala sama dengan kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang dewasa, tidak berarti sanksi yang diberikan harus sama.
Hakim dalam memberikan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus mempertimbangkan berat ringannya sanksi dengan tetap memperhatikan kepentingan anak yaitu demi pertumbuhan dan perkembangan anak. sanksi yanng dijatuhkan kepada anak tidak boleh menurunkan harkat martabat anak. Pemberian sanksi harus tetap menghargai hak-hak anak, agar anak yang berkonflik dengan hukum menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat kembali ke masyarakat.
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dimaksudkan untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum agar anak dapat meningkatkan kesejahteraan anak dan memberikan perlindungan khusus kepada anak. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan perkara anak perlu pendekatan keadilan restoratif, bertujuan untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan dan menanamkan rasa tanggung jawab terhadap anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)Law enforcement is the process of maintaining and upholding the legal norms applicable in the society. Anyone can do offense and crimes depend on the will that they have. A person who committed a crime is not necessarily guilty before any decision is legitimate that the defendant was found guilty based on the valid evidences. Crime is an anti-social act which can be performed by adults or children. Law enforcement processes against children, who involved in conflict with the law, are very different than what it does to adults because of the different characteristics. Although the actions that were undertaken by the child are sometimes equal to a crime or offense committed by an adult, it does not mean that the sanctions should be the same.
The judge in imposing sanctions against children who are in conflict with the law should consider the severity of the sanctions by paying attention and interest to the children, for the sake of their growth and development. The sanctions which are imposed on children must not lower the dignity of the child. Sanctions must still respect the rights of children, so that children in conflict with the law could become a better person and be able to return to society.
The enactment of Law No. 11 Year 2012 about Child Criminal Justice System in lieu of Law No. 3 of 1997 about Juvenile Court is intended to protect children who involved in conflict with the law so that children can improve the welfare and provide special protection to children. Therefore, the restorative justice approach is needed to complete and solve the children crime cases, in order to resolve the matter out of court and instill a sense of responsibility towards children.
Kata kunciPerlindungan Anak,Sistem Peradilan Pidana Anak
Pembimbing 1Dr.H.Setya Wahyudi,S.H.,M.H.
Pembimbing 2Dr.Kuat Puji Prayitno,S.H.,M.Hum.
Pembimbing 3Sunaryo,S.H.,M.Hum.
Tahun2016
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2016-02-15 12:41:03.448955
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.