Artikel Ilmiah : E1A011015 a.n. NURUL ADI NUGROHO

Kembali Update Delete

NIME1A011015
NamamhsNURUL ADI NUGROHO
Judul ArtikelPEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KASUS LABORATORIUM TERPADU UNSOED TAHUN 2010 (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tindak Pidana Korupsi tergolong ke dalam kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini sudah dalam posisi yang sangat akut dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Pembuktian dalam hal ini memiliki peranan yang penting untuk mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi. Jika membahas pembuktian hal yang harus diperhatikan ialah terkait kesesuaian alat bukti. Peneliti mengambil judul “Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kasus Laboratorium Terpadu Unsoed Tahun 2010 (Tinjuan Yuridis Putusan Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg)”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam menerima proposal dapat diformulasikan sebagai tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg dan kesesuaian alat bukti dalam Putusan Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian adalah Preskriptif. Metode pengumpulan data dengan inventarisasi peraturan undang-undang dan metode analisa data menggunakan normatif kualitatif.
Berdasarkan studi putusan dapat disimpulkan bahwa: pembuktian dalam pidana korupsi dalam Putusan Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 183 KUHAP yaitu dengan minimum pembuktian menggunakan macam alat bukti dalam ketentuan Pasal 184 serta dijelaskan dalam Pasal 185 KUHAP tentang keterangan saksi, Pasal 186 tentang keterangan ahli, dan Pasal 189 tentang keterangan terdakwa, serta mendasarkan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan barang bukti yang diajukan dipersidangan. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg yaitu : 1) Pertimbangan Yuridis (Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketentuan Pasal 183 KUHAP, alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa dan didasarkan pada barang-barang bukti yang memiliki hubungan terhadap perkara ini yang diajukan dalam persidangan, 2) Pertimbangan Non Yuridis (Hal-hal yang memberatkan : Sifat dari tindak pidana korupsi sebagai “extra ordinary crime”, yang dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan perekonomian Negara dan juga perekonomian masyarakat, Perbuatan terdakwa sangat tercela dimata masyarakat karena menyalahgunakan nama keagamaan untuk kepentingan pribadinya dan hal tersebut dapat mengurangi kepercayaan pemerintah dan hal-hal yang meringankan : Terdakwa bersikap sopan di persidangan; Terdakwa menyesali perbuatannya; Terdakwa belum pernah dipidana; Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Abtrak (Bhs. Inggris)Corruption criminal offense belongs to extra ordinary crime. At this time, corruption occurs in Indonesia which is very seriously position and rooted in life. The refutation of it has important role to reveal corruption criminal offense. The things that are noted in discussing refutation is the appropriateness of evidence. The title of this research is “The Refutation of Corruption Criminal Offense toward the Integrated Laboratory of Unsoed 2010 (The Juridical Review of Verdict Number: 126/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg)”. The aim of this research is to know Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) in receiving proposal can be formulated as corruption criminal offense in Verdict Number: 126/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg and the appropriateness of evidence in Verdict Number: 126/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg with article 184 Criminal Code Procedures.
The method of this research is normative juridical and the research specification is prescriptive. The researcher used rules and regulation inventory to collect data while for analyzing data the researcher used qualitative normative.
Based on the refutation study, it can be concluded: the refutation of this corruption criminal offense in Verdict Number: 126/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg based on provision article 183 of Criminal Code Procedures, specifically the minimum of refutation uses various evidence in provision article 184 and explained in article 185 of Criminal Code Procedures as for information of witness, article 186 concern on information of expert witness, and article 189 pertain the information of defendant, and also based on the article 55 paragraph (1)of Criminal Code and the evidence that are proposed in court.
The legal consideration of judge in dropping Verdict Number: 126/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg specifically: 1) Juridical Consideration (article 3 Jo article 18 of Act Number 31 of 1999 Jo of Act Number: 20 of 2001 31 of 1999 Jo of Act Number 20 of 2001 as for Amendment of Act Number 31 of 1999 concern on Eradication Corruptions Jo Article 55 Paragraph (1) into1of Criminal Code, the provision of Article 183of Criminal Code Procedures, the evidence in the form of information of witness and the information of defendant based on the evidence which have relation toward this case proposed on court, 2)Non Juridical Consideration (those are incriminating: characteristic of corruption criminal offense as extra ordinary crime that have negative impact on the country economy and also society economy, the defendant act is disgraceful in society’s view because he abuse the name of religion for personal interest and it can decrease the believe of government and the things relieve are the defendant have a certain attitude in court; the defendant regrets his action; the defendant never gets crime punished; the defendant have family burden.
Kata kuncipembuktian, kesesuaian alat bukti, tindak pidana korupsi
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Pembimbing 2Pranoto, S.H., M.H.
Pembimbing 3Handri Wirastuti S, S.H., M.H.
Tahun2011
Jumlah Halaman1
Tgl. Entri2016-02-14 22:19:39.133503
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.