Artikel Ilmiah : E1A012290 a.n. DWI ASTUTI HANDAYANI

Kembali Update Delete

NIME1A012290
NamamhsDWI ASTUTI HANDAYANI
Judul ArtikelPERMOHONAN PRAPERADILAN OLEH OTTO CORNELIS KALIGIS DALAM KASUS TINDAK PIDANA SUAP HAKIM PTUN MEDAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 72/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Praperadilan merupakan hal yang baru dalam dunia peradilan Indonesia. Praperadilan bukan lembaga peradilan yang berdiri sendiri. Praperadilan diatur dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP menerangkan bahwa praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui apakah alasan pemohon mengajukan praperadilan dan mengapa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon menjadi gugur.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif yang disusun secara sistematis.
Berdasarkan putusan pengadilan nomor 72/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel. pemohon mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tanpa dasar akan adanya bukti permulaan yang cukup dan dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas serta tanpa memberikan surat perintah penangkapan kepada pemohon. Dalam putusannya hakim menggugurkan permohonan praperadilanberdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Kata kunci : praperadilan, penangkapan, praperadilan gugur.
Abtrak (Bhs. Inggris)The pretrial hearing is a new thing in Indonesian trial world. The pretrial hearing is not a trial institution on its own. The pretrial hearing is regulated by KUHP in clause 1 sub-clause 10 explain that pretrial hearing is the state court’s rights to examine and to judge the legality of detention, arrest, investigation termination or *prosecution termination and compensation and rehabilitation appeal. This study is aimed to determine what the pleader’s reason files for pretrial hearing is and why pretrial hearing plea that is filed by the pleader is abort.
This study is a qualitative research with juridical normative approach method. The data being used were primary date and secondary data. Data collection was conducted with a literature review of the related problem which was studied. The collected data had been analyzed using qualitative data analysis that’s arranged systematically.
Based on the court judgment number 72/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel, the pleader files pretrial hearing appeal of arrest measure which had been done by the defendant towards the pleader without any enough preliminary evidence and had been done without showing any letter of assignment and didn’t give any arrest warrant towards the pleader. The judge aborted the pretrial hearing appeal in his judgment based on the KUHP clause 82 sub-clause 1 letter d.

Keywords: pretrial hearing, arrest, aborted pretrial hearing
Kata kuncipraperadilan, penangkapan, praperadilan gugur.
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Pembimbing 2Pranoto, S.H., M.H.
Pembimbing 3Handri Wirastuti S, S.H., M.H.
Tahun2012
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2016-02-14 18:48:18.286402
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.