Artikel Ilmiah : E1A012048 a.n. SITI JUARIAH

Kembali Update Delete

NIME1A012048
NamamhsSITI JUARIAH
Judul ArtikelTinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen Jasa Pengangkutan Darat Dalam Hal Kenaikan Tarif Lebaran Bus Aladdin Tahun 2015 Di Tasikmalaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Abstrak (Bhs. Indonesia)Bus Aladdin merupakan salah satu sarana transportasi angkutan darat yang melayani trayek Tasikmalaya-Banjar-Purwokerto. Sebagai pelaku usaha di bidang jasa transportasi, maka Perusahaan Otobus Aladdin dalam menjalankan usahanya mempunyai tanggungjawab atas kewajiban untuk menjamin hak-hak dari konsumen sebagai pengguna jasa transportasi, seperti yang tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada kondisi tertentu seperti pada saat lebaran, kenyataannya masih terdapat hak-hak konsumen sebagai penumpang yang terabaikan dalam hal kenyamanan dan keselamatan serta hak untuk memperoleh kebenaran informasi yang jelas dan jujur baik mengenai trayek maupun tarif dari pelaku usaha, sehingga Penulis tertarik membuat penelitian tentang perlindungan hukum terhadap konsumen jasa pengangkutan darat dalam hal kenaikan tarif lebaran bus Aladdin tahun 2015 di Tasikmalaya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan konsumen jasa pengangkutan darat dalam hal kenaikan tarif lebaran bus Aladdin tahun 2015 di Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang dipakai adalah bahan hukum sekunder dan primer. Metode yang dipakai dalam pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh akan disajikan dalam bentuk uraian deskriptif dengan metode analisa data normatif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen jasa pengangkutan darat dalam hal kenaikan tarif lebaran bus Aladdin tahun 2015 di Tasikmalaya belum sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dikatakan belum sesuai karena bus Aladdin pada tahun 2015 di Tasikmalaya telah melakukan kenaikan tarif lebaran tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 31 Tahun 2015 tentang Tarif Dasar, Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum serta aturan-aturan di bawahnya. Menurut aturan yang berlaku besaran tarif lebaran tahun 2015 untuk trayek Tasikmalaya-Banjar-Purwokerto adalah sebesar Rp. 26.060,- (dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) sementara bus Aladdin menetapkan tarif sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah). Tindakan bus Aladdin tersebut telah melanggar 5 (lima) asas hukum perlindungan konsumen, serta melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf c, Pasal 7 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Abtrak (Bhs. Inggris)The Aladdin Bus is one of land transportation that serve Tasikmalaya-Banjar-Purwokerto route. As a businessman in public transportation services, so Aladdin Otobus Company has responsibility and obligation to give guarantee for consumer’s as a user of transport services, as stated in the provisions of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. In certain condition, such as during Eid. In fact, there are consumer rights as a passenger are neglected in terms of comfort and safety as well as the right to obtain truth information about the route and rate of businesses that clearly and good honest, so the author is interested in create research on protection consumer law against land transport services in the terms of the Eid rate increase in Aladdin bus 2015 in Tasikmalaya. Problem that examine in this study is: How can consumer protection in land transport services in terms of the Eid rate increase in Aladdin bus 2015 in Tasikmalaya based on Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection?
This study uses normative juridical approach, with specification of descriptive research. The data used are secondary and primary legal materials. The method used in the data collection is the study of literature and interviews. The data obtained will be presented in the form of descriptive terms with normative qualitative data analysis method.
Results and discussion of research shows that the legal protection for consumers in land transportation services in the terms of Eid rate increase in Aladdin bus 2015 in Tasikmalaya not accordance with what is stipulated in Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection because the Aladdin bus in 2015 in Tasikmalaya has done a Eid rate increase are not in accordance with the Regulation of the Minister of Transport Number PM 31 Year 2015 concerning Basic Rate, Basic Rate Upper Limit and Basic Rate Limit Down Passenger Intercity interprovincial Economy Class on the Road by Car Public Bus and rules below. According rules applicable about rate in 2015 to Tasikmalaya-Banjar-Purwokerto route is Rp. 26 060, - (twenty-six thousand sixty rupiah) while the bus Aladdin set a rate of Rp. 62.500, - (sixty-two thousand five hundred rupiah). Aladdin bus actions had violated five (5) the principle of consumer protection laws, as well as the violation of the provisions of Article 4 character a and c, Article 7 character a and b of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection.
Kata kunciPerlindungan Hukum, Konsumen, Tarif Angkutan Umum.
Pembimbing 1Hj. Rochani Urip Salami, S.H.,M.S.
Pembimbing 2Hj. Krisnhoe Kartika w., S.H.,M.Hum.
Pembimbing 3H. Sukirman, S.H.,M.Hum.
Tahun2016
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2016-02-13 23:12:11.31583
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.