Artikel Ilmiah : E1A012126 a.n. RAKHMAT FANDIKA TIMUR
| NIM | E1A012126 |
|---|---|
| Namamhs | RAKHMAT FANDIKA TIMUR |
| Judul Artikel | PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PADA PT.SINAR TAMBANG ARTHA LESTARI AJIBARANG BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK PT. Sinar Tambang Artha Lestari Ajibarang mendirikan sebuah Pabrik Semen di desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang. Hal ini merupakan sebuah kemajuan bagi Kabupaten Banyumas. Terutama bagi masyarakat sekitar. Pembangunan pabrik tersebut akan membutuhkan banyak tenaga kerja warga sekitar, dengan demikian diharapkan taraf hidup masyarakat Banyumas akan meningkat. PT STAR, merupakan perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perseroan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Sinar Tambang Artha Lestari Ajibarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum yang hanya meneliti bahan pustaka sehingga disebut juga penelitian hukum kepustakaan., atau penelitian dengan pendekatan yang menggunakan konsep legalistis positifis Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 (empat) ayat belum dapat diterapkan sepenuhnya oleh PT. STAR. Terutama berkaitan dengan Pasal 74 ayat (3) UU PT, yang menyebutkan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT STAR telah melaksanakan kewajibannya sebagai perseroan terbatas dengan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR berdasarkan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU PT. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | PT. Sinar Artha Sustainable Mine Ajibarang establish a cement factory in the Tipar Kidul village, District Ajibarang. This is a progress for Banyumas. Especially for the surrounding community. Construction of the plant will require a lot of manpower around, thus the expected standards of living would rise Banyumas. PT STAR, a company which carries on business in the field of natural resources. Under Article 74 of Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company, the company shall undertake Social and Environmental Responsibility, or CSR. The purpose of this study was to know and understand the application of Article 74 of Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company on Social and Environmental Responsibility or Corporate Social Responsibility (CSR) by PT. Mine Sinar Artha Lestari Ajibarang. The method used in this research is normative juridical or legal research only examined material library that is also called legal research library, or research with an approach that uses the concept of legalistic positifis The results of this study indicate that the provisions of Article 74 of the Law PT consisting of 4 (four) clause can not be applied completely by PT. STAR. Especially with regard to Article 74 paragraph (3) Company Law, which states that the company does not carry as referred to in paragraph (1) be sanctioned in accordance with the provisions of the legislation. PT STAR has been carrying out his duty as a limited liability company to implement the Environmental and Social Responsibility or CSR based on Article 74 paragraph (1) and (2) of the Act PT. |
| Kata kunci | Kata kunci : Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR), UU PT. |
| Pembimbing 1 | Dr. Arief Suryono, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 2 | H. Sukirman, S.H.,M.Hum |
| Pembimbing 3 | Agus Mardianto, S.H,MH. |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2016-02-12 10:09:49.650664 |