Artikel Ilmiah : E1A012319 a.n. AUDINA NOOR ARIFA

Kembali Update Delete

NIME1A012319
NamamhsAUDINA NOOR ARIFA
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TOKEN LISTRIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA BARAT AREA BEKASI
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pada zaman modern ini, kebutuhan masyarakat mengenai penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik semakin meningkat. Tenaga listrik ini mempunyai peranan yang penting bagi negara maupun masyarakat. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat, PLN berinovasi dimana dulu masyarakat hanya dapat menggunakan listrik paskabayar tapi sekarang masyarakat juga dapat menggunakan listrik prabayar yang merupakan inovasi terbaru dari PLN yang dinamakan listrik pintar, akan tetapi banyak masyarakat yang mengeluh karena merasa token listrik yang mereka bayarkan tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang mereka harapkan. Masyarakat disini sebagai konsumen tentunya harus mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini tidak terlepas dari perlindungan konsumen karena UUPK bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar tidak dirugikan oleh pelaku usaha.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder dan data primer yang terkumpul kemudian diolah, disajikan dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna token listrik khususnya berkaitan dengan hak-hak konsumen sudah diterapkan dengan baik oleh PLN Bekasi selaku pelaku usaha, khususnya mengenai Pasal 4 huruf c UUPK yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dimana konsumen yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan jumlah token listrik sesuai haknya disini PLN Bekasi sudah memberikan informasi kepada konsumen baik di dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik prabayar dan melalui website pln yaitu www.pln.co.id mengenai token listrik sendiri tidak sama dengan pulsa dan apabila konsumen membeli token listrik, konsumen akan mendapatkan kWh bukan berupa rupiah. Akan tetapi PLN Bekasi sebaiknya lebih meningkatkan lagi mengenai pemberian informasi kepada konsumen, bisa berupa sosialisasi mengenai listrik pintar dan penghitungan token listrik karena masih banyak konsumen yang belum mengetahui hal tersebut.
Abtrak (Bhs. Inggris)In this modern era, the needs of society regarding the supply and usage of electricity is increase. The electricity power has a very important role for the state and also society itself. Along with the increase of society needs, PLN has an innovation where in the past people can only use postpaid electricity but now people can also use prepaid electricity which is the latest innovation from PLN named smart electricity, but somehow many people has complained because they feel that the electricity token that they paid is not match with the amount of electricity expected. Society as the consumers indeed need a legal protection. Its in accordance with the aims of Law Number 8 Year 1999 Concerning Consumers Protection that want to give protection to prevent the consumers get disadvantaged by businessmen.
This research was conducted by using a normative juridical approach. Secondary data and primary data are collected and processed, presented and analyzed qualitatively with the presentation of narrative text data.
The results of this study showed that legal protection to consumers of electricity token users especially toward the rights of the consumers has already applied properly by PLN Bekasi as businessmen, especially regarding article 4 letter c Law Number 8 Year 1999 Concerning Consumers Protection which are right to get a correct, clear, and honest information about the conditions and assurance of goods and/or services which costumers feels disadvantaged because of they can not get the amount of electricity token as well as their right in here PLN Bekasi already gave the information to the consumers both in the letter of prepaid electricty token agreement and through the PLN website which is www.pln.co.id about electricity token is not the same with pulse and when consumers bought an electricity token, consumers will not get rupiah but kWh. However PLN Bekasi should enhance their provision of information to consumers, it could be like a socialization about smart electricity and how to count the electricity token because of there are still many costumers does not know about it.
Kata kunciPerlindungan Hukum, Konsumen, Token Listrik, dan PT. PLN
Pembimbing 1Sutoyo, S.H., M.H.
Pembimbing 2Hj. Krisnhoe Kartika W., S.H., M.Hum.
Pembimbing 3H. Suyadi, S.H., M.Hum.
Tahun2016
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2016-02-11 22:29:57.422342
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.