Artikel Ilmiah : E1A011110 a.n. NIKITA MIKAIL AKBAR
| NIM | E1A011110 |
|---|---|
| Namamhs | NIKITA MIKAIL AKBAR |
| Judul Artikel | KEWENANGAN PELIMPAHAN PERKARA OLEH KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEPADA KEJAKSAAN AGUNG (Studi Kasus Komjen Budi Gunawan) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dimiliki oleh 3 instansi penegak hukum di Indonesia, yaitu Polisi Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan adanya multiplikasi sistem penyidikan ini maka diperlukan aturan yang mengatur bagaimana ketiga lembaga tersebut dapat saling berkoordinasi dan bekerjasama guna terciptanya sistem penyidikan yang integral. Hubungan antara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan agung dalam melakukan pelimpahan perkara korupsi Berdasarkan kasus yang terjadi dalam pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi Komjen Budi Gunawan, KPK melakukan pelimpahan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung setelah permohonan Praperadilan Komjen Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, yang menyebabkan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk melanjutkan pemeriksaan. Pelimpahan perkara yang sudah dalam tahap penyidikan dilakukan KPK kepada Kejaksaan Agung menuai banyak protes sebab tindakan tersebut tidak memiliki dasar Hukum. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Indonesia have three institution that have an authority to investigating a corruptin case, that is Polisi Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Republik Indonesia and Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). With that multiplication investigation system required a regulations that regulate on how all the institution could coordinate and colaborate each other for the sake of creating an integrated investigation system The relation between Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) and Kejaksaan Republik Indonesia in delegating a corruption case based on the Komjen Budi Gunawan case on presumption of corruption crime, KPK delegating that case to Kejaksaan Agung after Judge Sarpin Rizaldi granted the petition of Komjen Budi Gunawa in Pretrial. That cause KPK doesn’t have an authority to proceed the investigation. The delegation of Komjen Budi Gunawan Case from KPK to Kejaksaan Agung made many contradiction, because whats been KPK done doesn’t have a legal basis, specially in KPK regulation Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. |
| Kata kunci | Pelimpahan Perkara, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. HIBNU NUGROHO, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | HANDRI WIRASTUTI S, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | PRANOTO, S.H., M.H. |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2016-02-11 22:29:56.799083 |