Artikel Ilmiah : E1A112046 a.n. NOVIKA AYU AMALIANA

Kembali Update Delete

NIME1A112046
NamamhsNOVIKA AYU AMALIANA
Judul ArtikelKedudukan Perangkat Desa Dalam Struktur Organisasi Dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Abstrak (Bhs. Indonesia)Struktur organisasi dan tata kelola pemerintahan desa pasca berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sering diperdebatkan oleh pemerintah daerah di masing-masing kabupaten atau desa di seluruh wilayah Indonesia. Adanya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dianggap belum efektif karena sampai saat ini masing-masing desa tidak dapat melakukan pengisian perangkat desa dikarenakan belum adanya regulasi yang mengatur terkait dengan pengisian perangkat desa. Pemerintah yang berwenang terkesan lamban dalam mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan perangkat desa tersebut setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan perangkat desa dalam struktur organisasi dan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Banjarnegara pasca berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data-data sekunder yang terkumpul diolah, disajikan, dan dianalisis normatif secara interpretatif-kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan penyajian yang deskriptif secara sistematis dan logis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya perubahan kedudukan perangkat desa dalam struktur organisasi dan tata kelola pemerintahan desa pasca berlakunya undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. penyelenggara pemerintahan desa pasca berlakunya undang-undang No. 6 Tahun 2014 dilaksanakan oleh Kepala Desa, Sekretariat Desa dibantu dengan Unsur Staf Sekretariat Desa (Kepala Urusan), Pelaksana Kewilayahan (Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi) sebagai pembantu Kepala Desa. sedangkan penyelenggaraan pemerintahan desa menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis, dan Perangkat Desa lainnya (5 Kepala Urusan).
Abtrak (Bhs. Inggris)Organization structure and village governance system after the enactment of Act Number 6 year 2014 concerning Village which is often debated by village government in each regency or village in Indonesia. The existence of Act Number 6 year 2014 concerning village, was deemed ineffective because up to this point each village can't hold recruitment of village employee due to the lack of regulation or rules about village official recruitment. the government authorities seem slow in ussing rules that relating to village officials after the enacment of Act Number 6 year 2014 concerning Village. This research was purposed to find out the position of village officials in the organization structure and governance of the village after the validation of Act Number 6 year 2014 concerning village. this research method was used Juridical Normative Approach. The collected secondary data were manage, presented, and analyzed Normative Interpretative-Qualitative based on Act and interview with descriptive systematic and logical. The result of the research showed that there is changing position of village offficials in organization structure and village government system after the enactment of Act Number 6 year 2014 concerning Village, compare to Government Regulation number 72 year 2005 concerning about Village. The administrator of village government after the enactment of Act number 6 year 2014 concerning village is Carried by village, Secretary Village and assisted by specialized staff, District Manager (orchard chief), and Technical Manager as village chie's assitant. While the execution of village government according ti Government Regulation number 72 year 2005 concerning village conducted by Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Village Chief, Secretary of Village, Technical Manager, District Manager (orchard chief) and Village Officials (5 Kaur).
Kata kunciKedudukan, Struktur, Perangkat Desa, Pemerintah Desa.
Pembimbing 1Dr. Kartono, S.H., M.H.
Pembimbing 2Sri Hartini, S.H., M.H.
Pembimbing 3Sri Wahyu Handayani, S.H., M.H.
Tahun2016
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2016-02-11 21:27:46.211088
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.