Artikel Ilmiah : E1A012309 a.n. WILDAN ASYSYAIBANI

Kembali Update Delete

NIME1A012309
NamamhsWILDAN ASYSYAIBANI
Judul ArtikelTINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PEMBUKAAN KANTOR PERWAKILAN ORGANISASI PAPUA MERDEKA DI INGGRIS
Abstrak (Bhs. Indonesia)Organisasi Papua Merdeka merupakan suatu gerakan separatis yang menganggap dirinya sedang memperjuangkan diri untuk menjadi suatu negara yang merdeka. OPM membuka kantor perwakilan di Inggris yang diresmikan oleh walikota Oxford dengan dihadiri oleh beberapa pejabat parlemen Inggris, petinggi OPM dan warga papua yang berada di inggris. Pembukaan kantor perwakilan OPM tidak sejalan dengan dengan hubungan diplomatik Indonesia dengan Inggris. Penelitian menjelaskan bagiamana esksistensi OPM menurut hukum nasional dan hukum internasional dan bagaimana kedudukan kantor perwakilan OPM di Inggris menurut hukum internasional. Penelitan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa dilihat dari hukum nasional, OPM dapat dikatakan sebagai Gerakan Pengacau Keamanan karena OPM merupakan kelompok yang melakukan perlawanan tetapi dengan mudah dapat diatasi oleh aparat keamanan dari pemerintah yang sah. Dilihat dari pandangan hukum internasional, OPM termasuk sebagai insurgent karena OPM merupakan kelompok orang yang melakukan perlawanan senjata untuk tujuan-tujuan politik memisahkan diri terhadap pemerintah yang sah, yakni pemerintah Indonesia. Kedudukan pembukaan kantor perwakilan OPM di Oxford Inggris hanya sebagai kantor untuk kampanye dalam memperoleh dukungan terhadap pembebasan untuk merdeka menjadi suatu bangsa, bukan merupakan pembukaan hubungan diplomatik sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Abtrak (Bhs. Inggris)Free Papua Organization (FPO) is a separatist movement that considers itself fighting for themselves to become an independent state. FPO opened a representative office in the United Kingdom on May 1 st 2013 which was officially inaugurated by the mayor of Oxford and attended by officials of the British parliament and Indonesian residents of Papua who are in the United Kingdom. The opening of a representative office of FPO is not in accordance with the diplomatic relations between Indonesia and United Kingdom. This research describes how to position of FPO under the national and international law, and how the position of FPO representative office in United Kingdom according to international law. This research uses normative juridical method with statute approach, historical approach and case approach. The data obtained are presented in the form of descriptions arranged in a systematic, logical and rational. The results showed that the views of the national law, FPO can be regarded as Security Disturbance Movement (GPK) because the FPO is the group that did resistance but can easily be solved by the security forces of the legitimate government. Judging from the view of international law, FPO is included as an insurgent, not a belligerent, because the FPO is a group of people who perform resistance weapon for political purposes breakaway against the legitimate government. Position of FPO representative office in Oxford is only an office for the campaign in support of the exemption to be an independent nation, not the establishment of diplomatic relations as set out in the Vienna International Convention on Diplomatic Relations of 1961.
Kata kunciOrganisasi Papua Merdeka, Kantor Perwakilan
Pembimbing 1Dr. H. Isplancius Ismail,S.H.,M.Hum
Pembimbing 2Dr. Noer Indriati,S.H.,M.Hum
Pembimbing 3
Tahun2016
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2016-02-10 13:05:00.976841
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.