Artikel Ilmiah : E1A009227 a.n. MOCH. ZAENAL ARIFIN

Kembali Update Delete

NIME1A009227
NamamhsMOCH. ZAENAL ARIFIN
Judul ArtikelPenegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara
Abstrak (Bhs. Indonesia)Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penegakan hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat Mengurangi Jumlah Kasus Pelanggaran Disiplin Yang dilakukan oleh para Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Banjarnegara. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif, Yaitu pendekatan Yang menggunakan konsep positif hukum, Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang penegakan hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara. Berdasarkan hasil Penelitian yang dilakukan, penegakan hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara terdiri dari Pengawasan dan Penerapan sanksi. Pengawasan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagai Upaya penegakan hukum Disiplin pegawai negeri sipil meliputi Pengawasan Fungsional yang terdiri dari Apel pagi, absen Finger Print dan Retina yang dilakukkan bawahan dan diserahkan kepada atasan masing-masing, Laporan Bulanan yang dilakukan bawahan dan diserahkan Kepada atasan masing-masing Bagian, Laporan Bulanan tiap atasan masing-masing Bagian yang diserahkan Kepada kesekretariat Utama Mengenai hasil kerja, dan Pemantauan Langsung. Penerapan sanksi, selama Tahun 2011-2014 Pelanggaran Disiplin di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara Selalu dapat ditindak tegas dengan Peraturan perundang-Undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran disiplin ringan di kenakan hukuman ringan berupa teguran lisan , pelanggaran disiplin sedang dikenakan hukuman berupa penundaan kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) Tahun, dan Pelanggaran disiplin berat dikenakan hukuman Disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Abtrak (Bhs. Inggris)Disciplinary punishment is the punishment meted out to the Civil Service for violating the Civil Service Disciplinary Regulations. law enforcement Discipline of Civil Servants are expected to reduce the violation Paid Posted Discipline done the Civil Servants in Banjarnegara. Research Methods of using the initials of normative juridical, ie the approach which uses the concept of positive law, research Husband aims to review acquire Overview ABOUT law enforcement Discipline of Civil Servants at the Regional Personnel Agency Banjarnegara And factors Anything That would impede law enforcement Discipline of Civil Servants District staffing agency Banjarnegara.
Based on the findings of research, law enforcement Discipline of Civil Servants in the Regional Employment Board consisting Banjarnegara From Monitoring and Application of sanctions. Supervision Yang Posted done Agency Kepefawaian District Banjarnegara AS efforts of law enforcement Discipline civil servants include oversight Functional Consisting Of Apples morning, absent Finger Print And Retina The subordinate done And To Submitted by their respective superiors, Monthly The subordinate done And To Submitted supervisor of each section, each boss Monthly Report each section Submitted To The Top kesekretariat Regarding the findings of the work, Dan Direct Monitoring. The imposition of sanctions, during the Year 2011-2014 Violation of Discipline in the Regional Employment Board Banjarnegara always dealt with firmly CAN WITH Laws Applicable Invitation Namely Government Regulation No. 53 of 2010 CONCERNING Civil Servant Discipline, Discipline Discipline Violation SUBJECT Lightweight Lightweight Form penalty oral reprimand , Disciplinary Punishments were SUBJECT delay penalty Form Periodic salary hikes IN for 1 (one) year, and Serious Violations Disciplinary Form Disciplinary dismissal penalty SUBJECT WITH NO differences Yours Alone AS request of the State Civil Service.
Kata kunciPenegakan Hukum, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Daerah, Kabupaten Banjarnegara
Pembimbing 1Sri Hartini S.H.,M.H.
Pembimbing 2Supriyanto S.H.,M.H.
Pembimbing 3Siti Kunarti S.H.,M.H.
Tahun2016
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2016-01-12 09:28:19.485062
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.