Artikel Ilmiah : E1A008076 a.n. SEPTRIAN NUGROHO

Kembali Update Delete

NIME1A008076
NamamhsSEPTRIAN NUGROHO
Judul ArtikelPERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN TINDAK PIDANA KDRT DALAM HAL PENELANTARAN RUMAH TANGGA ( Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 33/Pid.Sus/2012/PN.Pwr. )
Abstrak (Bhs. Indonesia)Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan suatu masalah yang sudah lama terjadi di tengah-tengah masyarakat bagaikan fenomena gunung es. KDRT atau biasa juga disebut sebagai kekerasan domestik (domestic violence) merupakan suatu masalah yang sangat khas karena KDRT terjadi pada semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat berstatus sosial rendah sampai masyarakat berstatus sosial tinggi. Sebagian besar korban KDRT adalah istri dan aanaknya, dan pelakunya biasanya ialah suami (walaupun ada juga korban justru sebaliknya) atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu.

Rika Saraswati menyatakan bahwa:
Ketidakadilan gender terwujud dalam berbagai bentuk ketidakadilan, seperti marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak penting dalam keputusan politik, pembentukan stereotip atau pelabelan negatif, kekerasan (violence),beban kerja lebih panjang dan lebih banyak (burden). Kekerasan yang disebabkan oleh bias gender disebut juga dengan gender-related violence.

Anak yang sering kali menjadi korban dalam permasalahan rumah tangga merupakan ciptaan Tuhan yang harus dijaga dan dirawat sebaik mungkin, setiap anak perlu mendapatkan perlindungan agar mereka dapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial dan berakhlak mulia. Pengertian anak berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang berada dalam kandungan. Dalam ruang lingkup rumah tangga, anak menjadi suatu objek Mengenai masalah anak, anak sering mendapatkan perlakuan yang salah terutama masalah yang terjadi akibat adanya perselisihan antara ayah dan ibunya.
Perlindungan hak-hak anak pada hakikatnya menyangkut langsung pengaturan dalam peraturan peundang-undangan. Kebijaksanan, usaha, dan kegiatan yang menjamin terwujudnya perlindungan hak-hak anak, pertama-tama didasarkan atas pertimbangan bahwa anak-anak merupakan golongan yang rawan dan dependent, disamping karena adanya golongan anak-anak yang mengalami hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan, baik rohani, jasmani, maupun sosial. Oleh karena itu tindakan orang terhadap perampasan hak anak dikualifikasikan sebagai tindakan penelantaran anak.
Penelantaran anak merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga, hal ini akibat dari orang tua yang tidak melaksanakan kewajiban dan tangung jawabnya terhadap anak untuk memberikan jaminan perlindungan bagi anak-anak mereka. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi di semua negara. Bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam dalam semua aspek kehidupan, baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga.
Seperti yang telah dijelaskan diatas tentang kekerasan, penulis merasa bahwa kekerasan atau tindakan seperti halnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang khususnya terpusat pada anak-anak yang dalam hal ini merupakan sebagai objek atau korban, butuh perhatian khusus oleh masyarakat. Seperti halnya kasusu penelantaran terhadap anak yang terjadi di Purworejo, Jawa Tengah. Kasus ini pun sudah diputus pada tahun 2012 dan juga putusan tersebut sudah incracht dengan nomor putusan : 33/Pid.Sus/2012/PN.Pwr. Secara garis besar duduk perkaranya adalah sebagai berikut, ada sepasang suami istri yang bernama Supriyadi Bin Ponidi dan istrinya yang bernama Vivie Hapsary Kusumawardanie binti Saryanto, mereka berdua telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Dewangga Satya Sancahya. Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan dalam Putusannya, Supriyadi bin Ponidi yang merupakan ayah kandung dari Dewangga Satya Sancahya telah membiarkan dan tidak memberikan nafkah serta kasih sayang lahir batin kepada korban yaitu Dewangga Satya Sancahya. Hal ini berawal dari terjadinya pertengkaran atau perselisihan antara Supriyadi bin Ponidi dengan Vivie Hapsary Kusumawardanie binti Saryanto, kemudian singkat cerita Vivie Hapsary Kusumawardanie binti Saryanto pergi meninggalkan Supriyadi bin Ponidi ke rumah orang tua dari Vivie Hapsary Kusumawardanie binti Saryanto dengan serta membawa anaknya yaitu Dewangga Satya Sancahya. Karena belum ada perdamaian dengan Vivie Hapsary Kusumawardanie binti Saryanto maka akibatnya Supriyadi bin Ponidi rela mengorbankan hak-hak korban sebagai anak kandungnya yaitu dengan tidak pernah memberikan perhatian dan kasih sayang lahir dan batin kepada korban Dewangga Satya Sancahya dan justru korban Dewangga Satya Sancahya hidup dan dinafkahi oleh Vivie Hapsary Kusumawardanie binti Saryanto.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik dengan Putusan diatas baik dari segi pertimbangan hakimnya dan pengenaan pasal yang diberikan terhadap terdakwa Supriyadi bin Ponidi, lebih spesifik lagi karena kasus tersebut mendapat sorotan penulis dikarenakan objek dari penulisan ini adalah anak-anak yang mendapat kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga. Kesemuanya itulah yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian guna penyusunan skripsi yang berjudul “PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN TINDAK PIDANA KDRT DALAM HAL PENELANTARAN RUMAH TANGGA ( Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 33/Pid.Sus/2012/PN.Pwr. )”.
Abtrak (Bhs. Inggris)Domestic Violence (domestic violence) is a problem that has long occurred in the middle of the community is like an iceberg phenomenon. Domestic violence or also called as domestic violence (domestic violence) is an issue which is very typical for domestic violence occurs in all walks of life ranging from a low social status of the community to the community of high social status. Most victims of domestic violence is the wife and aanaknya, and the culprit is usually the husband (although there were also casualties on the contrary), or people who are subordinated in the household.

Saraswati Rica stated that:
Gender injustice manifested in various forms of injustice, such as the marginalization or the process of economic impoverishment, subordinated or not important assumption in political decisions, the formation of stereotypes or negative labeling, violence (violence), the workload is longer and more (burden). Violence caused by gender bias is also called the gender-related violence.

Children who often become victims in the issue of household is a creation of God that must be kept and treated as possible, every child needs to be protected so that they can be opportunities as possible to grow and develop optimally, whether physical, mental, and social and moral noble. Understanding child under Law number 23 of 2002 is someone who has not aged 18 (eighteen) years, including a child in the womb. Within the scope of the household, the child becomes an object Regarding the issue of children, children often get the wrong treatment, especially problems that occur due to a dispute between his father and mother.
Protection of children's rights essentially involves directly setting the rules and regulations peundang. Wisdom, effort, and activities that ensure the protection of children's rights, first of all based on the consideration that children are a group that is vulnerable and dependent, as well as the groups of children who experience barriers to growth and development, both spiritual, physical, and social. Therefore, the action against the deprivation of rights of the child qualifies as an act of child neglect.
Neglect of children is one form of domestic violence, it is the result of parents who do not carry out the obligations and responsibilities of children to assure the protection of their children. Domestic violence is a global phenomenon that occurred throughout the centuries of human life, and occurs in all countries. The violence forms an assortment in all aspects of life, both in the areas of social, cultural, political, economic, and education in general victims are women and children within the family.
As has been described above concerning violence, the authors felt that violence or acts as well as regulated in Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence are particularly focused on children in this case are as objects or victims, need special attention by the public. As with any retrospective case series, neglect of children that occur in Purworejo, Central Java. This case was already decided upon in 2012 and also the decision already incracht with decision number 33 / Pid.Sus / 2012 / PN.Pwr. Broadly speaking, sitting his case is as follows, there are a couple who named Supriyadi Bin Ponidi and his wife named Kusumawardanie daughter Vivie Hapsary Saryanto, they had both been blessed with a boy named Dewangga Satya Sancahya. That at the time and place mentioned in the Decision, Supriyadi bin Ponidi who is the biological father of Dewangga Satya Sancahya been let and do not provide a living as well as inner and outer compassion to victims, namely Satya Dewangga Sancahya. It started from an argument or disagreement between Supriyadi bin Ponidi with Vivie Hapsary Kusumawardanie bint Saryanto, then short stories Vivie Hapsary Kusumawardanie bint Saryanto left Supriyadi bin Ponidi to house the parents of Vivie Hapsary Kusumawardanie bint Saryanto with and take his son is Dewangga Satya Sancahya , Because there is no peace with Vivie Hapsary Kusumawardanie bint Saryanto the consequences Supriyadi bin Ponidi willing to sacrifice the rights of victims as a biological child is by never paying attention and affection outwardly and inwardly to victims Dewangga Satya Sancahya and even victims Dewangga Satya Sancahya life and dinafkahi by Vivie Hapsary Kusumawardanie bint Saryanto.
Based on the description above, the authors are interested in the Decision above in terms of both consideration of the judge and the imposition of the article is given to the defendant Supriyadi bin Ponidi, more specifically because the case is under the spotlight writer because the object of this paper is the children who got violent in scope household. All of which prompted the authors to conduct research for preparation of the thesis entitled "JUDGE CONSIDERATION OF DECISIONS IN TERMS OF CRIME Violence neglect of household (Judicial Review Decision No. 33 / Pid.Sus / 2012 / PN.Pwr.)".
Kata kunciPENELANTARAN RUMAH TANGGA
Pembimbing 1Dr. Budiono, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S.
Pembimbing 3Sunaryo, S.H., M.Hum.
Tahun2015
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2015-11-19 14:51:00.862019
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.