Artikel Ilmiah : E1A009058 a.n. EVELIN JULIANA SIREGAR

Kembali Update Delete

NIME1A009058
NamamhsEVELIN JULIANA SIREGAR
Judul ArtikelPERLIDUNGAN HUKUM PASAR TRADISONAL DI KABUPATEN BANYUMAS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PASAR.
Abstrak (Bhs. Indonesia)PERLINDUNGAN HUKUM PASAR TRADISIONAL di KABUPATEN BANYUMAS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PASAR
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Pasar Tradisional Di Kabupaten Banyumas Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pasar” penelitian ini dilatarbelakangi oleh kian pesat berkembangnya toko-toko modern yang berada di daerah Kabupaten Banyumas dimana jarak pendirian toko-toko modern tersebut berdekatan dengan pasar tradisional. Rumusan masalahnya yaitu: Bagaimana perlindungan hukum terhadap Pasar Tradisional berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Indonesia?; Apakah penataan dan pengelolaan serta perlindungan hukum antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern di kabupaten Banyumas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010?. Penelitian ini termasuk tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan tertulis, buku-buku, pendapat para ahli,sumber internet. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum pasar tradisional di Indonesia diatur dalam Perpres nomor 112 tahun 2007 serta Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Sedangkan di kabupaten banyumas sendiri perlindungan hukum pasar tradisional diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pasar. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pasar Tradisional ataupun Toko Modern maka menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Dinas Pengelolaan dan Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan akan langsung melakukan tindakan nyata yaitu dijatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pasar Tradisional, Toko Modern, Peraturan Daerah.
Abtrak (Bhs. Inggris)Abstract
LEGAL PROTECTION OF TRADITIONAL MARKETS IN BANYUMAS BASED REGIONAL REGULATION NO. 3 OF 2010 CONCERNING THE MARKET"
This study entitled "Legal Protection of Traditional Markets In Banyumas Based Regional Regulation No. 3 of 2010 Concerning the Market" study was motivated by the increasingly rapid development of modern shops are located in areas Banyumas where the distance establishment of modern shops are close to traditional markets , The formulation of the problem is: How is legal protection of traditional market based on the provisions of legislation in Indonesia ?; Does the administration and management as well as legal protection between Traditional and Modern Market Market in Banyumas district is in conformity with the Regional Regulation No. 3 of 2010 ?. This research includes the study of type normative approach to legislation. Data used is secondary data and data collection method used is through the study of literature that includes written rules, the books, the opinion of experts, internet sources. These results indicate that the legal protection of traditional markets in Indonesia is regulated in Presidential Decree number 112 of 2007 and Regulation No. 70 / M-DAG / PER / 12/2013 on Guidelines for Planning and Development of Traditional Markets, Shopping Centers and Modern Stores. Whereas in Banyumas regency itself the legal protection of traditional markets regulated in Local Regulation No. 3 of 2010 Concerning the Market. If there are abuses by traditional market or Modern Stores then according to the Regional Regulation Number 3 Year 2010 Office of Management and Civil Servants were given the authority will immediately take action that imposed sanctions in accordance with the applicable regulation.
Keyword : Legal Protection, Traditional Market, Modern Store, Local Regulation.
Kata kunciPerlindungan Hukum, Pasar Tradisional, Toko Modern, Peraturan Daerah
Pembimbing 1Hj. Sri Hartini, S.H, M.H.
Pembimbing 2H. Abdul Aziz Nasihudin, S.H, M.M, M.H
Pembimbing 3Dr. Kartono, S.H, M.H
Tahun2015
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2015-11-19 10:23:18.877473
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.