Artikel Ilmiah : E1A009141 a.n. DIMAS FAISAL SIRWANUR
| NIM | E1A009141 |
|---|---|
| Namamhs | DIMAS FAISAL SIRWANUR |
| Judul Artikel | DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (Studi Terhadap Putusan Nomor 0164/pdt.P/2013/PA.Pwt) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Banyak fenomena yang hidup di masyarakat modern di era Globalisasi sekarang ini, salah satunya perkawinan di bawah umur. Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang salah satu atau kedua belah pihaknya belum mencukupi batasan umur yang telah ditentukan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu 19 (Sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita. Bagi para pihak yang belum mencukupi umur dan akan melakukan perkawinan harus meminta izin kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang Perkawinan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Purwokerto yang ditunjuk untuk menangani perkara nomor 0164/pdt.P/2013/PA.Pwt dan mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur. Metode yang digunakan dalam menganalisa permasalahan adalah analisis deskriptif. Setelah dilakukan deskripsi dari hasil penelitian, dilakukan analisis secara kritis terhadap pertimbangan-pertimbangan hakim. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim secara yuridis mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan yaitu tidak adanya larangan perkawinan dengan mendasarkan pada Pasal 8 Undang-undang Perkawinan dan juga pertimbangan bahwa pihak mempelai wanita telah dalam kondisi hamil 4 bulan dengan mendasar pada Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Perkawinan dan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | There are many life phenomena in modern society in today's globalization era ,one of them is underage marriage. Underage marriage is a marriage which one or both sides it has not been sufficient age limit specified in Article 7 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 is 19 (nineteen) years for men and 16 (sixteen) years for women. For those who have not been sufficient age and willing to do marriage must ask permission from the court or other official designated by both parents party men or women as stipulated in Article 7 paragraph (2) of the Law of Marriage. This study was conducted to know the basics consideration Purwokerto Religious Court Judges appointed to handle the case number 0164 / Pdt.P / 2013 / PA.Pwt and granted dispensation of underage marriage. The method used in analyzing the problems is descriptive analysis. After a description of the results of the research, carried out critical analysis of the deliberations of judges. The results obtained showed that the consideration of judges legally granted dispensation marriage is that there is not the prohibition of marriage basing on Article 8 of the Marriage Law, and also the consideration that the bride has been in a state of 4 months pregnant with fundamental in Article 7 (2 ) Marriage Law and Article 53 Compilation of Islamic Law. |
| Kata kunci | Dispensasi Perkawinan, Pengadilan Agama Purwokerto |
| Pembimbing 1 | H. Mukhsinun, S.H, M.H |
| Pembimbing 2 | Haedah Faradz, S.H, M.H |
| Pembimbing 3 | Rochati, S.H,M.Hum |
| Tahun | 2015 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2015-11-17 13:19:05.563088 |