| NIM | E1A011094 |
| Namamhs | APRILLIANA FADRIN |
| Judul Artikel | PERAN NEGARA INDONESIA ATAS IMIGRAN ILEGAL BERDASARKAN PENETAPAN STATUSNYA SEBAGAI PENGUNGSI OLEH UNHCR |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Skripsi ini membahas tentang permasalahan pengungsi di Indonesia, mengingat Indonesia saat ini dijadikan tempat transit bagi pengungsi internasional. Mereka pergi dari negara asalnya untuk mencari perlindungan atau suaka. Sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi dan menjadi negara pihak dari Konvensi Pengungsi 1951, sehingga dalam hal penanganan para pengungsi di Indonesia, pemerintah menggunakan beberapa ketentuan untuk menangani orang asing yang tersebar dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Organisasi internasional seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) berperan aktif untuk membantu pemerintah dalam menangani pengungsi. Untuk perlindungan hukum bagi pengungsi pemerintah Indonesia menggunakan ketentuan yang ada pada Konvensi Pengungsi 1951 meliputi prinsip-prinsip tidak memulangkan (non-refoulment), tidak mengusir (non-expulsion), tidak membedakan (non-discrimination), dan juga tidak melakukan tindak pidana bagi para pengungsi yang ada di Indonesia. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | In this paper , the authors raised the issue of refugees in Indonesia for Indonesia is now often used as a transit point for the international refugees. They left their country to seek a protection. So far, Indonesia has not ratified and become a party to the 1951 Refugee Convention, thus, for handling the refugees, Indonesian government uses some provisions to deal with strangers who scattered in the laws and regulations of Indonesia. International organizations such as the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) and the International Organization for Migration (IOM) have an active role to assist the government in dealing with refugees. Then, to give legal protection for refugees, Indonesian government uses the existing provisions in the 1951 Refugee Convention which include the principles of non-refoulment, non-expulsion, non- discrimination, and also not committing a crime for refugees who are in Indonesia. |
| Kata kunci | Pengungsi, Ratifikasi, Konvensi Pengungsi 1951 |
| Pembimbing 1 | Dr. H. Isplancius Ismail, S.H.,M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Wismaningsih. S.H.,M.H. |
| Pembimbing 3 | Lynda Asiana, S.H.,M.H. |
| Tahun | 2015 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | 2015-11-15 23:22:55.97454 |
|---|