Artikel Ilmiah : E1A010047 a.n. LARAS BESTARI

Kembali Update Delete

NIME1A010047
NamamhsLARAS BESTARI
Judul ArtikelKEWENANGAN PENGADILAN HAM AD HOC DI INDONESIA DALAM MENANGANI PELANGGARAN HAM BERAT
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pengadilan HAM ini merupakan jenis pengadilan yang khusus untuk mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bagi pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi sebelum Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 diundangkan maka, seperti yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan HAM, dilaksanakan oleh Pengadilan HAM Ad hoc yang dibentuk dengan Keputusan Presiden berdasarkan usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemberlakuan Undang-undang secara retroaktif dalam Pasal 43 ayat (1) adalah sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan secara terhormat perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia diundangkan tanpa campur tangan dari dunia internasional melalui cara-cara beradab dan menggunakan standar yang berlaku dalam menangani kejahatan-kejahatan yang luar biasa .
Kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida merupakan hostis humanis generis (musuh bersama umat manusia), yang termasuk dalam kejahatan Internasional yang tidak boleh lolos dari penuntutan dan penghukuman. Bagi yang melakukan tindakan kekerasan (commission) atau pembiaran (omission) dapat dituntut secara retroaktif. karena itu tidak ada jalan lain kecuali menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu untuk kepentingan bangsa dan Negara.
Abtrak (Bhs. Inggris)Human Rights Court is a kind of special court to justice crimes of genocide and crimes against humanity. For gross violations of human rights that occurred before the Act No. 26 of 2000 enacted then, as stipulated in Article 43 paragraph (1) of the Constitution Court of Human Rights, carried out by the ad hoc Human Rights Court established by the Decree of the President based on the proposal of the Board of Representatives (DPR).

Consideration of the Constitutional Court which states that the implementation of the Act retroactively in Article 43 paragraph (1) is a government effort to resolve honorably cases gross human rights violations that occurred before the Law Court of Human Rights enacted without the intervention of the international community through the way -how to use a civilized and standards that apply in dealing with extraordinary crimes.

Crimes against humanity, war crimes, and genocide is a humanist hostis generis (a common enemy of mankind), which is included in the International crime which should not escape prosecution and punishment. For those who commit acts of violence (commission) or omission may be prosecuted retroactively. Therefore there is no other way except to resolve serious human rights violations in the past for the benefit of the nation and the State.
Kata kunciPengadilan HAM Ad Hoc, Pelanggaran HAM, Undang-Undang No.26 Tahun 2000.
Pembimbing 1Dr.Riris Ardhanariswari, S.H., M.H
Pembimbing 2Bapak Komari S.H., M.Hum.,
Pembimbing 3Satrio Saptohadi ,S.H.,M.H
Tahun2010
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2015-11-12 19:00:22.714204
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.